Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

PEJABAT BANGSAT BELANJA BBM DIDUGA FIKTIF PEMKAB BANGGAI LAUT 

 

Banggai Laut, Rajawalinews.online

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak KPK RI. Untuk turun gunung ke kabupaten Banggai laut pasalnya Pembayaran Belanja BBM pada Sebelas SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp4.541.853.133,00 dan realisasi sebesar Rp2.262.081.929,00.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM berupa nota pembelian BBM dan hasil konfirmasi ke SPBU menunjukkan bahwa nota pembelian BBMyang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan oleh SPBU pada Sekretariat DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kecamatan Banggai Utara sebesar Rp72.816.660,00, dengan perincian sebagai berikut.

Uraian hasil wawancara ke Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD dan pihak-pihak terkait, serta konfirmasi ke petugas SPBU diketahui sebagai berikut.

1) Sekretariat DPRD Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa mekanisme belanja BBM dilakukan dengan memberikan panjar/uang muka secara tunai maupun transfer kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk kendaraan operasional Sekretaris DPRD, uang muka diberikan kepada sopir Sekretaris DPRD.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui realisasi s.d. 30 September adalah sebesar Rp78.185.396,00. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui bahwa terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan mesin printer SPBU sebesar Rp43.469.160,00.

Wawancara dengan bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa kuitansi/nota pembelian BBM atas kendaraan operasional pimpinan DPRD diterima dari Asisten Pribadi pimpinan DPRD, sedangkan untuk kendaraan operasional Sekretaris DPRD diterima dari sopir Sekretaris DPRD.

Wawancara dengan asisten pribadi Ketua DPRD menyampaikan bahwa telah membuat pertanggungjawaban Belanja BBM dengan melampirkan nota BBM yang tidak diperoleh dari SPBU, melainkan mencetak sendiri dengan cara sewa printer.

Lebih lanjut, asisten pribadi Ketua DPRD menyampaikan bahwa tidak pernah menerima nota pembelian BBM dari sopir Ketua DPRD sebagai bukti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, asisten juga tidak dapat memberikan nota pembelian riil BBM atau dokumen pendukung lainnya. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.469.160,00.

2) Kecamatan Banggai Utara Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Banggai Utara diketahui bahwa mekanisme belanja BBM dilakukan dengan uang pribadi dari Camat. Kemudian atas pembelian BBM tersebut, Camat menyerahkan nota BBM kepada Bendahara Pengeluaran setiap tiga bulan untuk dilakukan proses pencairan. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yangdisampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp14.129.000,00.

Wawancara dengan Camat selaku PA mengakui bahwa Camat mencetak mandiri nota BBM dengan mencontoh nota BBM asli dari SPBU. Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa pembelian BBM sering kali dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki nota/kuitansi, sehingga Camat mencetak nota BBM untuk bukti pertanggungjawaban.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Camat tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pembelian BBM tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.129.000,00.

3) BPBD Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BPBD diketahui bahwa mekanisme belanja BBM dilakukan oleh sopir dan Kepala BPBD selaku PA, kemudian setelahnya menagihkan ke bendahara dengan menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses pencairan.

Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan mesin printer SPBU sebesar Rp13.718.500,00.

Wawancara dengan sopir menjelaskan bahwa tidak mengetahui personel yang memodifikasi nota BBM tersebut. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir sopir maupun Kepala BPBD tidak dapat memberikan nota pembelian riil BBM. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.718.500,00.

4) Dinas PUPR Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR diketahui bahwa mekanisme belanja BBM dilakukan oleh sopir, Sekretaris Dinas selaku KPA dan Kepala Dinas PUPR selaku PA.

Kemudian setelahnya menagihkan ke bendahara dengan menyerahkan nota pembelian BBM untuk proses pencairan. Hasil konfirmasi dengan operator SPBU terkait, diketahui terdapat nota pembelian BBM yang disampaikan bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp1.500.000,00.

Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR menjelaskan bahwa nota pembelian BBM yang dimodifikasi adalah nota yang ditagihkan oleh Sekretaris Dinas PUPR. Hasil analisis model nota BBM yang dipertanggungjawabkan ditemukan kesamaan karakteristik modifikasi nota BBM dengan yang dipertanggungjawabkan oleh BPBD.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir Sekretaris Dinas PUPR tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pembelian BBM tersebut. Sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.000,00. Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD mengakui tidak melakukan verifikasi kembali atas keabsahan bukti pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut.

Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat tujuh SKPD melampirkan nota pembelian BBM yang tercetak “reprint”. Pemeriksaan lebih lanjut, nota “reprint” tertulis tanggal, jam, jenis BBM, nomor nota, nomor pompa, dan nomor selang yang sama dan telah dipertanggungjawabkan di SKPD lain. Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp18.429.060,00 dengan perincian sebagai berikut.

Wawancara dengan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diketahui bahwa Bendahara tidak memeriksa kembali atas nota BBM yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban dan tidak mengetahui bahwa nota BBM yang tertulis “reprint”adalah nota yang dicetak lebih dari satu kali.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah:

a) huruf G tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan angka 4.b. yang menyatakan bahwa tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan;

b) huruf H tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:

(1) angka 5.c. yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

(2) angka 6 yang menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;

2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf L tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja:angka 2.a.2).a). yang menyatakan bahwa setelah menerima uang panjar tersebut, PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya.

Pada saat pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan

b) angka 2.b.2). yang menyatakan bahwa atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja BBM sebesar Rp91.245.720,00 (Rp72.816.660,00 + Rp18.429.060,00).

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK-SKPD pada sebelas SKPD tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja BBM secara memadai;

c. PPTK SKPD pada sebelas SKPD tidak memastikan kebenaran dan keabsahan bukti pembelian BBM; dan

d. Pengguna kendaraan dinas pada sebelas SKPD tidak memedomani ketentuan pertanggungjawaban Belanja BBM.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD pada sebelas SKPD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA untuk:

a. mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja BBM yang menjadi tanggung jawabnya;

b. menginstruksikan:

1) PPK-SKPD agar memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja BBM secara memadai;

2) PPTK SKPD agar memastikan kebenaran dan keabsahan bukti pembelian BBM;

3) Pengguna kendaraan dinas memedomani ketentuan pertanggungjawaban Belanja BBM; dan

c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp91.245.720,00.

Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala SKPD pada sebelas SKPD selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp91.245.720,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!