Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

Sadis! APBD Bogor Terkuras Rp1,82 Miliar, Iuran BPJS Peserta Meninggal dan Pindah Domisili Tetap Dibayar

BOGOR, Rajawali News– Buruknya pengelolaan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran iuran dan bantuan iuran BPJS Kesehatan yang tetap dilakukan kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili keluar daerah.
Nilai pemborosan anggaran tersebut tidak kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kelebihan pembayaran iuran kepada peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp769.872.600, sementara pembayaran kepada peserta yang sudah pindah domisili membebani APBD hingga Rp1.053.334.800.
Total dana yang terindikasi dibayarkan tidak tepat sasaran mencapai Rp1,82 miliar.
Temuan ini berasal dari program pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang pada Tahun Anggaran 2024 menyerap anggaran lebih dari Rp291 miliar. Rinciannya, belanja iuran kesehatan mencapai Rp254,15 miliar, sedangkan bantuan iuran sebesar Rp37,10 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan data peserta BPJS Kesehatan dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Hasilnya mengejutkan. Sejumlah peserta yang telah tercatat meninggal dunia maupun pindah keluar wilayah Kabupaten Bogor ternyata masih aktif dalam daftar penerima manfaat yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
Padahal, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa kepesertaan PBPU dan BP yang dibiayai pemerintah daerah harus dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bogor.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, sementara Bidang Pelayanan Kesehatan disebut belum maksimal berkoordinasi secara berkala dengan Disdukcapil terkait pemutakhiran data kependudukan.
Ironisnya, proses pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan data rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil. Namun mekanisme tersebut ternyata gagal mendeteksi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam validasi data penerima manfaat yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data peserta JKN secara berkala dengan Disdukcapil. Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengupayakan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran peserta yang telah meninggal dunia senilai Rp769,87 juta.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Meski demikian, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang. Sebab di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang terus meningkat, setiap rupiah APBD seharusnya digunakan secara tepat sasaran, bukan justru tersedot akibat data yang tidak akurat dan pengawasan yang lemah.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!