TAPANULI TENGAH, – 23 Juni 2026 – Konflik perebutan lahan yang bersinggungan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tapanuli Tengah semakin meruncing. Pihak pelapor, Charles Siburian, mengungkapkan adanya intimidasi dan pengambilalihan paksa atas lahan yang ia kelola.
Charles Siburian menjelaskan bahwa sengketa bermula saat ia sedang mengelola lahan kebun yang mendapatkan bantuan program PSR tahun 2021 melalui koperasi Mitra abadi Sejahtera, Ia mengaku mengalami intimidasi berulang kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.
Charles merinci kronologi kejadian pada 16 Juni 2026, di mana ia melihat alat berat beroperasi di lahannya sejak pukul 09.00 WIB. “Saya sempat meminta alat berat tersebut dihentikan, namun baru berhasil berhenti pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Josua Habeahan datang ke lokasi dan terjadi pertengkaran. Ia mengklaim tanah tersebut diperoleh dari kelompok tani Hamparan dan menyuruh kelompok tani Hamparan untuk mengambil alih serta menebangi pohon sawit milik saya,” ujar Charles.
Ia menambahkan, saat itu Josua sempat memerintahkan operator alat berat untuk bekerja kembali. “Josua saat itu membawa sekira 8 orang yang saya duga sebagai preman. Saya merasa mereka berupaya memancing saya untuk melakukan tindakan yang bisa dijadikan jebakan, sehingga saya memilih untuk mundur,” ungkap Charles.
Situasi kembali memanas pada 20 Juni 2026. Menurut Charles, segerombolan orang berjumlah kurang lebih 30 orang mendatangi pondok yang ditempati oleh adik saya beserta keluarganya, yang memiliki empat orang anak yang masih duduk di bangku SD. “Mereka memaksa adik saya untuk mengosongkan rumah yang di tempatinya, serta melakukan intimidasi, hingga mencuri buah sawit,” lanjutnya.
Terkait upaya hukum, Charles juga mengungkapkan bahwa kasus pengancaman terhadap adiknya telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Jasman Lahagu sebagai pelapor. “Saya dan adik saya sudah diperiksa. Namun, Dumas di Polres Tapanuli Tengah terkait laporan tersebut hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan,” tambahnya.
Charles mengklaim memiliki dokumen sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti penerimaan bantuan PSR. Ia juga menyayangkan proses hukum atas laporannya yang terkesan mangkrak di Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya sudah melaporkan kejadian ini sejak November 2023, namun hingga saat ini belum ada penanganan serius,” keluhnya.
Sebagai bukti pendukung, redaksi telah menerima salinan dokumen berupa denah lokasi lahan dan daftar kelompok tani. Dokumen tersebut mencantumkan rincian luas lahan, jenis legalitas (SKT/Girik/Sporadik atau Surat Jual Beli), serta koordinat lahan milik sejumlah individu yang menjadi bukti administratif atas klaim kepemilikan tersebut.
Terkait laporan ini, Charles Siburian berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Josua Habeahan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Redaksi menegaskan tetap bersikap netral dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas permasalahan ini. Mengingat adanya perbedaan klaim alas hak, pembuktian secara administratif melalui instansi pertanahan dan dinas terkait menjadi krusial. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akurasi informasi.”(Red)


