Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

HENTIKAN TUJANGAN PERUMAHAN DPRD TIDAK MENJADI ASET NEGARA

Empat lawang Rajawali News— Tunjangan perumahan DPRD Membebani APBD. Yang berasal dari Rakyat hal tersebut tidak menjadikan aset negara . Pasalnya
Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Tunjangan
Perumahan DPRD pada TA 2025 sebesar Rp4.537.209.600,00 dan telah direalisasikan
sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp3.769.192.350,00 atau 83,07% dari anggaran.
Nilai Tunjangan Perumahan tersebut diberikan kepada setiap 32 Anggota DPRD per bulan
sebesar Rp11.815.650,00 sesuai Keputusan Bupati Empat Lawang nomor
188.45/222.1/KEP/SETWAN/Tahun2023.Hasil pemeriksaan atas peraturan dan dokumen pertanggungjawaban Belanja
Tunjangan Perumahan DPRD menunjukkan bahwa Belanja Tunjangan Perumahan
Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Dasar Perhitungan Nilai Tunjangan Perumahan Tidak Tepat
Sekretariat DPRD menghitung besaran nilai tunjangan perumahan DPRD
menggunakan rumus sewa rumah negara dalam Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah
Negara. Didalam rumus perhitungan sewa rumah negara terdapat faktor pengali
(koefisien) klasifikasi tanah (Fkb) berdasarkan pembagian kelas bumi ke dalam
kelompok A1 sampai A50.
Hasil pemeriksaan atas peraturan klasifikasi NJOP menunjukkan peraturan yang
mengatur kelas bumi kelompok A ke dalam 50 kelas terdapat pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB. Namun keputusan menteri keuangan ini telah
dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB. Dalam peraturan
menteri keuangan ini kelas bumi untuk objek PBB-P2 telah berubah menjadi 100
kelas, sehingga faktor klasifikasi tanah dalam rumus Keputusan Menteri Kimpraswil
Nomor 373/KPTS/2001 tersebut menjadi tidak relevan. Dalam perkembangannya,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 ini telah dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019.
b. Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Melebihi
Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membayarkan tunjangan Anggota DPRD
sebesar Rp11.642.400,00 sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
membayarkan tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp11.815.650,00. Nilai
tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut melebihi
nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar
Rp173.250,00 (Rp11.815.650,00 – Rp11.642.400,00). Nilai kelebihan pembayaran
seluruhnya sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp53.707.500,00 (Rp173.250,00 x 10
bulan x 31 orang). Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar
Rp45.476.751,00 (Rp53.707.500,00 – Rp8.230.749,00).
c. Pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD yang Berstatus Pasangan
Suami Istri
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pembayaran tunjangan perumahan
menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan perumahan kepada satu orang
Anggota DPRD yang merupakan suami dari Wakil Ketua DPRD II yang telah
mendapat rumah dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD antara lain menyatakan bahwa “Bagsuami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota
DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan”.
Dengan demikian tunjangan perumahan Anggota DPRD tersebut seharusnya tidak
boleh dibayarkan karena pasangannya sebagai Wakil Ketua DPRD II telah mendapat
rumah dinas. Nilai kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada satu Anggota
DPRD tersebut sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp118.156.500,00 (Rp11.815.650,00
x 10 bulan). Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar
Rp99.251.461,20 (Rp118.156.500,00 – Rp18.905.038,80).
PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD yang bertugas mengajukan
pembayaran gaji dan tunjangan dalam keterangannya mengakui kurang cermat dalam
mengajukan dan menghitung pembayaran tunjangan perumahan sehingga terjadi
permasalahan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:
a. Pasal 15 ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki
jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya
diberikan salah satu tunjangan perumahan;
b. Pasal 17, pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan
lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja
listrik, air, gas, dan telepon; dan
3) ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota
DPRD Provinsi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Risiko tunjangan perumahan tidak dinilai dengan nilai yang wajar; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar
Rp144.728.212,20 (Rp45.476.751,00 + Rp99.251.461,20).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD belum mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai
ketentuan;
b. Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan
perumahan DPRD; dan
c. PPTK kurang cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan DPRD.
Atas permasalahan tersebut Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan
hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Sekretaris
DPRD untuk:
a. mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai ketentuan dalam Keputusan
Bupati Empat Lawang;
b. lebih optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD di satuan
kerjanya;
c. menginstruksikan PPTK lebih cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan
perumahan sesuai ketentuan; dan
d. memproses kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar
Rp144.728.212,20 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!