Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

Diduga Rampok Uang Rakyat Lewat Betonisasi Samisade! KCBI Bongkar Dugaan Sunat Volume Proyek Rp1 Miliar di Desa Sukaharja

BOGOR, Rajawali News– Penggunaan Anggaran Bantuan Keuangan Desa (Satu Miliar Satu Desa / Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat somasi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaharja terkait dugaan kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek betonisasi jalan desa.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis teknis, serta pengujian fisik mandiri yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat LSM KCBI, ditemukan indikasi penyimpangan volume fisik yang sangat masif dan manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

​Modus Potong Volume Fisik: Rencana 15 CM, Fakta Lapangan Rata-Rata 8 CM
​Ketua Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dikucurkan untuk dua titik proyek betonisasi, pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dijadikan ajang “bancakan”.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​”Titik pertama di Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, dan titik kedua di Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 dengan anggaran Rp530 juta. Keduanya memiliki perencanaan ketebalan beton sebesar 15 CM. Namun, fakta di lapangan melalui core drill sampling mandiri dan pengukuran acak, ketebalan beton rata-rata hanya ditemukan setebal 8 CM. Ini pemotongan volume yang gila-gilaan dan jelas merusak mutu infrastruktur yang dinikmati masyarakat,” tegas Agus Marpaung, S.H., kepada awak media.

​Selisih Harga Berbau Mark-Up dan Durasi Kerja Fiktif
​Tidak hanya manipulasi ketebalan fisik jalan, LSM KCBI juga menyoroti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) ekstrem. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang disusun secara profesional sesuai harga pasar konstruksi di Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut diproyeksikan maksimal hanya menelan biaya sebesar Rp800.000.000,-. Terdapat selisih harga minimal Rp180.000.000,- yang dipertanyakan peruntukannya.

​Kejanggalan lain yang ditemukan tim investigasi adalah pada papan informasi proyek yang mencantumkan durasi pelaksanaan selama 120 hari kalender. Standar teknis untuk pekerjaan swakelola sejenis biasanya hanya memakan waktu 60 hari.

​”Kami menduga keras perpanjangan waktu hingga 120 hari ini sengaja didesain sebagai modus untuk memanipulasi pembayaran upah tenaga kerja atau membuat laporan serapan upah fiktif,” tambah praktisi hukum tersebut.

​Atas temuan kritis ini, LSM KCBI Kabupaten Bogor menuntut Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuka dokumen perencanaan, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara transparan dalam forum audiensi resmi. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​LSM KCBI memberikan ultimatum keras berupa tenggat waktu 3 x 24 jam bagi jajaran Pemerintah Desa Sukaharja untuk menunjukkan iktikad baik dan memberikan klarifikasi.

​”Jika dalam 3 x 24 jam surat somasi kami diabaikan, atau ada upaya menutupi dokumen publik, kami tidak akan ragu. Seluruh berkas alat bukti investigasi, foto, dan hasil uji sampling lapangan akan langsung kami serahkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI) resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Agus Marpaung secara berapi-api.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Sukaharja maupun Ketua TPK Kecamatan Sukamakmur terkait tudingan serius tersebut.

(Y)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!