Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

BPK Bongkar Skandal Jembatan Sodongkopo: Struktur Tak Layak Digunakan, Rp3,95 Miliar Berpotensi Membahayakan Publik

Bandung, Rajawali News—Pelaksanaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo belum sepenuhnya
sesuai ketentuan
BPK melakukan pemeriksaan atas Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dengan
menggunakan Tenaga Ahli yang kompeten yaitu Tenaga Ahli Teknik Jembatan Politeknik
Negeri Bandung serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tenaga Ahli melakukan
beberapa jenis pengujian dalam rangka pemeriksaan kualitas Pembangunan Jembatan dan
Jalan Sodongkopo pada tanggal 25 dan 26 April 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik
dan Kajian Teknis Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo tanggal 30 April 2024
menunjukkan hasil pengujian sebagai berikut.

1) Berdasarkan pengujian untuk mengetahui kualitas beton terpasang dengan metode
core drill yang selanjutnya diuji di laboratorium, diperoleh:

a) Nilai kuat tekan beton rata-rata, Fc = 23,23 MPa (sangat buruk) < 35 MPa untuk
beton Abutment dan Pile Cap; dan
b) Nilai kuat tekan beton rata-rata, Fc = 20,51 MPa (sangat buruk) < 30 MPa untuk
beton Dinding Penahan Tanah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

2) Pengujian untuk mengukur kualitas dan kondisi beton dengan alat Hammer Test
diperoleh:
a) Hasil kuat tekan beton rata-rata = cukup (kualitas sedang) untuk beton Abutment
dan Pile Cap; dan
b) Hasil kuat tekan beton rata-rata = cukup (kualitas sedang) untuk beton Dinding
Penahan Tanah.

3) Pengujian untuk mengukur kualitas dan kondisi beton dengan alat Ultra Pulse
Velocity (UPV), diperoleh:
a) Hasil kuat tekan beton rata-rata, f’c = 30,05 MPa (sangat buruk) < 35 MPa untuk
beton Abutment dan Pile Cap; dan
b) Hasil kuat tekan beton rata-rata, f’c = 25,77 MPa (sangat buruk) < 30 MPa untuk
beton Dinding Penahan Tanah.

Berdasarkan serangkaian hasil pengujian yang telah dilakukan, Tenaga Ahli Teknik
Jembatan Politeknik Bandung menyimpulkan bahwa atas Pembangunan Jembatan dan
Jalan Sodongkopo, struktur beton jembatan secara keseluruhan tidak memenuhi syarat
kekuatan yang direncanakan dan tidak layak untuk digunakan. Tenaga Ahli
merekomendasikan dilakukan perkuatan agar kondisi struktur yang ada menjadi sesuai
dan memenuhi kualitas utama material yang terpasang.

Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) item pekerjaan struktur beton jembatan
sodongkopo adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas huruf i. mengendalikan
kontrak;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan
kontrak; kualitas barang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume; ketepatan
waktu penyerahan; ketepatan tempat penyerahan;Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan diantaranya
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan; dan

5) Pasal 78:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan:
(1)menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
(2)terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran; dan
(3)terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan
Penyedia.

Peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
(1)sanksi digugurkan dalam pemilihan;
(2)sanksi pencairan jaminan;
(3)sanksi daftar hitam;
(4)sanksi ganti kerugian; dan/atau
(5)sanksi denda.

b. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada Huruf f yang menyatakan bahwa indikasi
persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah
ini:

1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa
pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis)
dan/atau dukungan teknis;
2) Seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS;
3) Adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4) Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan
5) Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang
berurutan.

c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2022, pada:
1) Pasal 2 huruf (a) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan diantaranya
dengan kriteria jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter serta
jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter;Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari KKJTJ;
3) Pasal 4:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa

Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan teknis keamanan jembatan dan terowongan jalan; dan
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa Persetujuan teknis keamanan jembatan dan
terowongan jalan diberikan oleh Menteri.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Potensi ketidaktepatan perhitungan alokasi anggaran Pembangunan Jembatan dan Jalan
Sodongkopo;
b. Potensi ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan perencanaan;
c. Struktur yang tidak layak untuk digunakan sebesar Rp3.954.194.930,58 berpotensi
membahayakan pengguna jembatan; dan
d. Material rangka baja yang belum terpasang sebesar Rp42.754.222.660,17 berisiko tidak
dapat dimanfaatkan sesuai dengan desain konstruksi yang masih dalam proses pengajuan
persetujuan KKJTJ.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran belum optimal
dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK pekerjaan:

1) kurang cermat dalam merencanakan pelaksanaan tender sebelum adanya kepastian terkait
desain perencanaan; dan

2) kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

c. PPTK pekerjaan kurang optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan;

d. Konsultan Pengawas pekerjaan kurang optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan
sesuai dengan ketentuan kontrak jasa konsultansi pengawasan; dan

e. Penyedia pekerjaan tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala DBMPR
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Kepala DBMPR menyampaikan
penjelasan sebagai berikut.

a. Terkait dengan rekomendasi formal persetujuan desain jembatan dari KKJTJ, DBMPR
masih menunggu jadwal rapat pembahasan akhir dan sidang pleno yang merupakan bagian
tidak terpisah dari proses perencanaan dan pembangunan;

b. Terkait dengan pelaksanaan tender, PPK telah melaksanakan tahapan dan prosedur sesuai
dengan yang diatur oleh Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Peraturan Kepala LKPP No 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia. Untuk selanjutnya, proses dan mekanisme pengadaan/tender
dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan

c. Terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Struktur Beton, menurut DBMPR telah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknik sehingga DBMPR
meyakini hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yangdisyaratkan dalam kontrak. Untuk itu, Penyedia Jasa akan melakukan pengujian kembali
terhadap struktur beton pada Laboratorium Independen.

Terhadap tanggapan dari Kepala DBMPR yang diantaranya menyatakan bahwa Penyedia
Jasa akan melakukan pengujian kembali terhadap struktur beton, Tenaga Ahli Teknik

Jembatan Politeknik Bandung menyatakan bahwa terdapat benda uji yang tidak memenuhi
kriteria layak uji namun tetap dilakukan pengujian kuat tekan oleh Laboratorium yang
ditunjuk oleh Penyedia Jasa. Benda uji tersebut tidak memenuhi kriteria layak uji karena
ketebalan benda uji kurang dari 1,2 kali diameter.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala DBMPR:

a. Berkoordinasi dengan KKJTJ terkait pemerolehan persetujuan teknis dalam rangka
memastikan desain jembatan sodongkopo telah final;

b. Selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan
kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

c. Menginstruksikan PPK lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;

d. Menginstruksikan PPTK lebih optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan;

e. Menginstruksikan PPK agar mengatur ketentuan sanksi atas Konsultan Pengawas yang tidak
optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan pada kontrak jasa konsultansi
pengawasan berikutnya; dan
f. Menginstruksikan PPK agar:

1) memerintahkan Penyedia atas beban yang bersangkutan untuk memperbaiki seluruh
item pekerjaan sampai memenuhi syarat kekuatan yang direncanakan dan layak
digunakan. Hasil perbaikan dinilai kembali oleh Ahli Jembatan Independen dan diaudit
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); atau

2) memproses pengembalian pembayaran atas hasil pekerjaan yang berpotensi
membahayakan sebesar Rp3.954.194.930,58 sesuai ketentuan yang berlaku dan
menyetorkannya ke Kas Daerah.

Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!