Bengkulu , Rajawali News– 1 Juni 2026- Praktik intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini, upaya pembungkaman terhadap redaksi Bengkulu Investigasi News dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai keluarga dari subjek pemberitaan terkait skandal moral di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. Oknum yang menggunakan nomor WhatsApp +62 852-6865-4804 tersebut, bukannya menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Sanggah yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru memilih jalur intimidasi melalui pesan singkat.
Berita yang diangkat oleh Bengkulu Investigasi News mengenai dugaan skandal asmara antara karyawan honorer berinisial O dan rekannya berinisial S, telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat. Namun, ketika redaksi menayangkan hasil investigasi tersebut, oknum dari nomor +62 852-6865-4804 mencoba mengintervensi dengan cara mencoba menggali identitas narasumber redaksi secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan. Selain itu, oknum tersebut menggunakan diksi yang mengancam dengan kalimat, Mohon maaf untuk yang lebih jelasnya biarkan di persidangan nanti saja, saat dimintai klarifikasi atas ketidakakuratan data. Upaya penekanan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi mental untuk membungkam peliputan investigasi lebih dalam.
Redaksi Bengkulu Investigasi News menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan adalah produk hukum yang sah dan memiliki landasan faktual. Kami menyatakan bahwa kami menolak segala bentuk intervensi. Kami tidak akan tunduk pada intimidasi dalam bentuk apapun, termasuk ancaman persidangan yang tidak berdasar dari pemilik nomor +62 852-6865-4804. Kami juga menegaskan komitmen menjaga hak tolak. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami melindungi identitas narasumber kami. Tidak ada pihak yang dapat memaksa redaksi untuk mengungkap sumber berita. Terkait mekanisme sanggah, kami selalu menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan melalui Hak Jawab. Namun, jika ruang tersebut tidak digunakan dengan cara yang beradab, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Demi menjaga keamanan wartawan dan integritas institusi, redaksi telah mengambil langkah-langkah protektif. Seluruh bukti percakapan ancaman dari nomor +62 852-6865-4804 telah diarsipkan sebagai bukti autentik jika diperlukan tindakan hukum lebih lanjut. Redaksi telah menginstruksikan tim investigasi untuk meningkatkan protokol keamanan lapangan dan membatasi komunikasi dengan pihak-pihak yang menunjukkan gelagat intimidatif. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam oleh ancaman dari siapapun, termasuk mereka yang merasa memiliki kuasa atau dukungan keluarga besar.
Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Kami akan terus mengawal kasus PDAM Tirta Hidayah ini hingga tuntas, tanpa rasa takut.
Publisher -Red


