Palembang – Aroma persoalan serius kembali mencuat dari tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Bank Sumsel Babel). Di tengah klaim penguatan modal inti hingga triliunan rupiah, fakta mengejutkan justru terungkap: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diduga belum memenuhi kewajiban penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Temuan ini memantik sorotan tajam publik karena menyangkut kepemilikan saham pemerintah daerah pada bank daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan data laporan keuangan tahun 2024 dan hasil penelaahan terhadap dokumen penyertaan modal, diketahui bahwa modal inti utama PT BPD Sumsel Babel memang telah mencapai Rp4,6 triliun dan dinyatakan memenuhi ketentuan OJK terkait Modal Inti Minimum (MIM). Namun di balik angka fantastis itu, tersimpan persoalan besar terkait komitmen penyertaan modal Pemprov Sumsel.
Dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 ditegaskan bahwa modal dasar PT BPD Sumsel Babel (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel diwajibkan memiliki paling sedikit 51 persen saham atau senilai Rp1,479 triliun.
Ironisnya, hingga 31 Desember 2024, modal yang benar-benar telah disetor Pemprov Sumsel baru mencapai Rp430 miliar lebih atau hanya sekitar 29,07 persen dari kewajiban yang ditetapkan dalam perda.
Artinya, masih terdapat kekurangan penyertaan modal fantastis mencapai Rp1,048 triliun lebih.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar:
Mengapa aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah daerah justru belum dijalankan secara penuh?
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan kertas kerja setoran pemegang saham hingga Juni 2025, tidak ditemukan adanya tambahan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel. Kondisi ini memicu dugaan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kepemilikan saham pengendali di Bank Sumsel Babel.
Padahal, status Bank Sumsel Babel kini telah berubah menjadi Perseroda melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan status hukum tersebut seharusnya diikuti dengan keseriusan dalam memenuhi struktur permodalan agar tidak sekadar menjadi perubahan administratif di atas kertas.
Pengamat menilai, jika kekurangan penyertaan modal ini terus dibiarkan, maka dapat berdampak terhadap posisi strategis Pemprov Sumsel sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus membuka ruang polemik tata kelola keuangan daerah.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Gubernur Sumatera Selatan, BPKAD, serta jajaran direksi Bank Sumsel Babel terkait alasan mandeknya penyertaan modal lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas bank milik daerah.
Jika perda saja tak dijalankan penuh oleh pembuat kebijakan sendiri, publik patut bertanya:
Ada apa sebenarnya dengan penyertaan modal Bank Sumsel Babel?
(red)


