Selasa, April 28, 2026
spot_img

Diduga Kangkangi PeraPres No 16 Thn 2018 Pemkab Muratara Kekurangan Volume 8 Paket Belanja

Diduga Kangkangi PeraPres No 16 Thn 2018 Pemkab Muratara Kekurangan Volume 8 Paket Belanja

Muratara, rajawalinews.online

12.Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp62.299.747.962,00,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp59.151.402.905,00 atau 94,95% dari anggaran.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Realisasi tersebut antara lain digunakan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp18.643.877.094,00.Hasil analisis dokumen dan pengujian fisik pekerjaan dan pengujian fisik dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp57.928.367,00, dengan uraian sebagai berikut.

Tabel 1.17

Hasil pembahasan atas hasil perhitungan pada tanggal 1 s.d. 5 Mei 2025 bersama dengan Penyedia, PPK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan dan klarifikasi perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang di antaranya menyatakan hasil pengujian telah sesuai dan penyedia bersedia membayar kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp57.928.367,00 tersebut, penyedia jasa CV SPe, CV SPM, CV KSG, dan CV RBM telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 14 s.d 15 Mei 2025 sebesar Rp33.503.297,29, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti oleh PT BTL sebesar Rp24.425.071,26.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat

(1) bertanggung jawab atas:

a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;

b) Huruf b, kualitas barang/jasa;

c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;

d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan; dan

e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;

4) Pasal 78:

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:

(1) Huruf d melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan

(2) Huruf e menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit,Penyedia dikenai sanksi administratif.

b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 7.13

Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

Huruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp24.425.071,26.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin di satuan kerjanya; dan

b. PPK, PPTK dan Pengawas tidak mengawasi dan memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!