Palembang — Praktik pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap potret buram penatausahaan yang amburadul hingga dugaan praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan uang negara.
Dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp381,5 miliar pada Tahun Anggaran 2023, realisasi mencapai Rp318,8 miliar. Namun, di balik angka tersebut, BPK menemukan fakta mencengangkan: sedikitnya Rp13,8 miliar belanja perjalanan dinas pada 15 SKPD tidak sesuai ketentuan.
Lebih mengkhawatirkan, hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat sekitar Rp3,93 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah, meskipun sebagian telah disetor sebesar Rp9,96 miliar. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyimpangan yang sistemik.
Tak hanya itu, persoalan mendasar juga terletak pada penatausahaan yang dinilai tidak tertib. Sistem aplikasi e-Sumsel, yang seharusnya menjadi alat kontrol, justru dinilai tidak memadai. Biaya taksi perjalanan dinas, misalnya, tidak dipertanggungjawabkan secara riil (at cost), melainkan menggunakan skema lumpsum. Praktik ini membuka celah manipulasi karena tidak berbasis bukti pengeluaran yang sebenarnya.
Temuan paling kontroversial muncul di Sekretariat DPRD Sumsel. Dalam praktik yang patut dipertanyakan, perjalanan dinas tahun berjalan diduga dimanfaatkan untuk menutup temuan BPK tahun sebelumnya. Pegawai yang menerima uang perjalanan dinas 2023 disebut “dikondisikan” untuk menyetor sebagian dana tersebut guna membayar temuan tahun 2022.
Nilai temuan tahun 2022 di Sekretariat DPRD mencapai Rp7,09 miliar. Sebagian telah dikembalikan, namun dengan mekanisme yang jauh dari prinsip akuntabilitas. Bahkan, untuk menutup kekurangan, Sekretariat DPRD disebut meminjam dana dari pimpinan dan anggota DPRD, yang kemudian “diganti” melalui pengumpulan uang perjalanan dinas pegawai.
Lebih jauh, penerbitan surat tugas perjalanan dinas pun diduga dijadikan alat tekan. Pegawai hanya bisa mendapatkan persetujuan perjalanan dinas jika telah menyetor minimal 20 persen dari nilai temuan sebelumnya. Praktik ini tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Rangkaian temuan ini mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas. Ketidaktertiban administrasi, lemahnya sistem pengawasan, hingga indikasi rekayasa pengembalian kerugian negara menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat berwenang. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
(Red)


