CIMAHI – Tabir tata kelola keuangan Pemerintah Kota Cimahi kembali tercoreng oleh temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit mengungkapkan adanya “pembekuan” aset yang mencengangkan: pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 senilai Rp7.096.539.200,00 (tujuh miliar rupiah lebih) yang hingga kini berstatus menggantung.
Uang rakyat dalam jumlah fantastis tersebut dicatat sebagai “Persediaan untuk Dijual/Diserahkan”, namun faktanya, barang fisik hasil keringat pajak masyarakat ini belum juga diserahterimakan secara resmi kepada Instansi Vertikal terkait. Akibatnya, aset miliaran ini menjadi “yatim piatu” dalam laporan keuangan—tidak tercatat sebagai aset di penerima hibah dan rawan penyimpangan fungsi.
Lalai atau Sengaja?
Investigasi terhadap laporan BPK menunjukkan adanya kelalaian administratif yang sistemik di tubuh Dinas PUPR Kota Cimahi. Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala Dinas PUPR dinilai gagal mengeksekusi proses administrasi pasca-konstruksi. Dampaknya fatal: aset tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), membuat pengawasan terhadap fisik bangunan menjadi lemah dan tak terukur.
”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah tanggung jawab moral atas penggunaan anggaran. Bagaimana mungkin proyek yang sudah selesai sejak 2020 baru ditegur sekarang? Ada apa dengan sistem pengawasan internal kita?” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Rekomendasi BPK: Perintah Tegas yang Tak Bisa Ditawar
BPK secara eksplisit memberikan rekomendasi keras kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perhubungan agar:
- Segera memproses serah terima barang hasil pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan tersebut.
- Melaporkan aset kepada KPKNL agar memiliki legalitas hukum yang jelas.
- Memastikan pencatatan aset pada laporan keuangan instansi penerima hibah guna menghindari potensi kerugian negara di masa depan.
Publik Menunggu Nyali Pemkot
Kini bola panas ada di tangan pemangku kebijakan di Kota Cimahi. Apakah instruksi BPK ini akan dijalankan dengan cepat, atau hanya akan menjadi tumpukan kertas laporan yang berdebu di meja birokrasi? Rakyat Cimahi tidak butuh sekadar bangunan fisik yang berdiri tegak, tapi juga transparansi bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar tercatat dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Redaksi akan terus mengawal proses serah terima ini hingga aset senilai Rp7 miliar tersebut benar-benar masuk ke dalam sistem inventaris negara yang sah. (Investigasi/Red)


