Sabtu, April 18, 2026
spot_img

TUJUH MILIYARAN LEBIH PEMKOT CIAMIS JAWA BARAT KEBOBOLAN .MALING ATAU PEJABAT

Ciamis, Rajawali News— Kesalahan
Penganggaran Belanja
Modal pada Dua
Perangkat Daerah
Sebesar
Rp6.495.612.795,h00
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan:
1. Kepala Dinas PUPR dan Dinas
Pendidikan selaku Pengguna
Anggaran lebih cermat dalam
mengelompokkan objek dan rincian
belanja pada RKA-SKPD; dan
2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah
lebih cermat dalam melakukan
verifikasi penyusunan anggaran
Wali Kota Cimahi akan
menerbitkan Surat Instruksi
kepada Kepala Dinas PUPR dan
Kepala Dinas Pendidikan selaku
Pengguna Anggaran serta Surat
Instruksi kepada Tim Anggaran
Pemerintah Daerah sesuai
dengan rekomendasi BPK
1. Kepala Dinas PUPR dan Dinas
Pendidikan selaku Pengguna
Anggaran lebih cermat dalam
mengelompokkan objek dan
rincian belanja pada RKA-SKPD
2. Tim Anggaran pemerintah
Daerah agar lebih cermat dalam
melakukan
Pendapatan Pajak
Restoran atas
Transaksi Belanja
Makan Minum di
Sekretariat Daerah dan
Dinas Pendidikan
Sebesar
Rp449.997.932,00
Belum Disetorkan ke
Kas Daerah
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan Kepala
Bappenda memerintahkan Kepala
Bidang Identifikasi Pendapatan:
a. Mengoptimalkan upaya
memperhitungkan potensi objek
pajak restoran khususnya pada
penyedia usaha jasa boga/katering
yang bertransaksi dengan
Pemerintah Kota Cimahi dan
sekolah;
b. Memerintahkan penyedia terkait
mendaftarkan untuk memperoleh
NPWPD dan memproses pajak
restoran yang belum diterima
sebesar Rp449.997.932,00 serta
menyetorkan ke Kas Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Bappenda untuk memerintahkan
Kepala Bidang Identifikasi
Pendapatan sesuai dengan
rekomendasi BPK.
a.Mengoptimalkan upaya
memperhitungkan potensi objek
pajak restoran khususnya pada
penyedia usaha jasa boga/katering yang bertransaksi
dengan Pemerintah Kota Cimahi dan sekolah
b. Memerintahkan penyedia terkait
mendaftarkan untuk
memperoleh NPWPD dan
memproses pajak restoran yang
belum diterima sebesar
Rp449.997.932,00 serta
menyetorkan ke Kas Daerah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!