BEKASI – Sebuah praktik penyimpangan dalam pengelolaan uang negara terbongkar. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari total anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp105,2 triliun dengan realisasi penggunaan Rp82,8 triliun pada tahun 2024, ditemukan celah yang memungkinkan pencairan dana dilakukan tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah dan akurat.
Aturan Berubah, Implementasi Bermasalah
Pemeriksaan menunjukkan adanya kekacauan dalam penerapan aturan perjalanan dinas, terutama bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika sebelumnya biaya transportasi dan penginapan dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sesuai aturan presiden, Mahkamah Agung telah membatalkan aturan tersebut dan mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan biaya riil atau bukti pengeluaran yang sah terhitung mulai 9 Oktober 2024.
Ironisnya, meskipun aturan di tingkat pusat telah berubah, Pemerintah Kabupaten Bekasi terlambat atau bahkan tidak segera menerbitkan peraturan turunan sebagai landasan hukum yang pasti. Pihak Sekretariat DPRD akhirnya menyatakan tetap menggunakan aturan lama di tingkat daerah sebagai dasar hukum, namun penerapannya di lapangan justru menimbulkan masalah baru yang lebih serius.
Dana Mengalir Tanpa Bukti
Penyelidikan mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban di Sekretariat DPRD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengungkapkan fakta yang mengherankan. Biaya perjalanan dinas luar kota ke wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Tengah ternyata dipertanggungjawabkan dalam nilai yang selalu menyentuh batas tertinggi standar biaya yang ditetapkan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah tidak adanya lampiran bukti pengeluaran riil. Mulai dari nota pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga struk pembayaran jalan tol, semuanya tidak disertakan dalam dokumen resmi. Padahal, aturan yang berlaku, baik dari Kementerian Keuangan maupun peraturan daerah Kabupaten Bekasi, secara tegas mewajibkan bahwa biaya transportasi harus dibayarkan sesuai dengan kebutuhan nyata dan dibuktikan dengan kuitansi atau nota yang sah.
Alasan yang Mengada-ngada
Menanggapi temuan tersebut, pihak terkait memberikan alasan yang dianggap lemah dan tidak dapat dijadikan pembenaran. Pimpinan di Sekretariat DPRD mengaku bahwa kelalaian ini terjadi karena kesalahpahaman dalam menafsirkan aturan. Mereka beranggapan bahwa angka dalam standar biaya sudah mencakup segalanya sehingga bukti fisik dianggap tidak diperlukan lagi.
Di sisi lain, pihak BKPSDM memberikan alasan berbeda. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk efisiensi karena menggunakan kendaraan secara bersama-sama, sehingga biaya hanya dibayarkan kepada pemilik kendaraan. Namun, penjelasan ini dinilai tidak menjawab tuntutan aturan yang mewajibkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran uang negara.
Melawan Aturan yang Berlaku
Fakta di lapangan jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Bupati secara tegas mengklasifikasikan biaya riil sebagai biaya yang harus disertai bukti pengeluaran yang sah. Dokumen seperti tiket, bukti pembayaran tol, hingga nota BBM merupakan syarat mutlak dalam proses pencairan dana. Akibat kelalaian ini, data keuangan yang disajikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran keuangan negara.
Penyelidikan menunjukkan bahwa masalah ini berakar dari lemahnya fungsi pengawasan dari pimpinan dinas, kelalaian petugas yang memeriksa kelengkapan dokumen, hingga kurangnya pemahaman petugas keuangan terhadap aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui pihak terkait menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya. Pemerintah diminta untuk segera menginstruksikan perbaikan sistem dan pengawasan, serta memastikan seluruh petugas memahami aturan main yang benar. Rekomendasi ini diharapkan dapat dituntaskan dalam waktu 60 hari agar praktik penyimpangan ini tidak terus berlanjut dan merugikan uang rakyat.


