Kamis, April 30, 2026
spot_img

DUIT RAKYAT MENGALIR KE ORANG YANG SUDAH DI ALAM KUBUR: KEKACAUAN DATA BIAYA OPERASIONAL JASA LAYANAN DI KABUPATEN BEKASI

BEKASI – Sebuah temuan mengejutkan dan memprihatinkan terungkap dari hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Dana publik yang dialokasikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa pelayanan masyarakat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi ternyata disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, bahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia. Kebocoran anggaran ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan dan validasi data yang berujung pada pemborosan uang negara.

Anggaran yang disiapkan untuk belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 mencapai angka fantastis senilai Rp38,19 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya atau senilai Rp37,88 miliar diperuntukkan bagi biaya operasional enam profesi penunjang pelayanan keagamaan dan kemasyarakatan. Mulai dari imam, marbot masjid, amil jenazah, hingga tenaga pendidik keagamaan, semuanya seharusnya menerima haknya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

Dana Mengalir ke Alam Kubur
Pemeriksaan mendalam yang membandingkan data penerima bantuan dengan data kependudukan resmi dari Dinas Dukcapil mengungkapkan fakta yang mengerikan. Sebanyak 44 orang penerima bantuan ternyata sudah meninggal dunia. Ironisnya, atas 37 nama di antaranya, pembayaran biaya operasional masih terus dilakukan hingga akhirnya terhitung kerugian negara mencapai Rp47,3 juta. Dana tersebut mengalir sia-sia tanpa pernah sampai ke tangan orang yang seharusnya berhak menerimanya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kasus serupa juga menimpa penerima bantuan yang sudah tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari 98 orang yang tercatat sudah pindah domisili ke luar daerah, masih terdapat 22 orang yang namanya tetap tercatat menerima bantuan. Akibatnya, uang negara senilai Rp33,9 juta lagi terbuang percuma. Secara total, kerugian yang diakibatkan oleh penyaluran yang tidak tepat sasaran ini mencapai angka Rp81,2 juta.

Data Berantakan, Sistem Amburadul
Masalah yang ditemukan ternyata jauh lebih dalam daripada sekadar data yang tidak diperbarui. Pemeriksaan menunjukkan bahwa dasar data yang digunakan pun penuh ketidakberesan. Tercatat ada 156 penerima bantuan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak standar atau tidak terdiri dari 16 digit angka. Hal ini menandakan bahwa data yang masuk ke dalam sistem pengelolaan keuangan tidak melalui proses verifikasi yang ketat dan akurat.

Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik rangkap jabatan atau penerimaan ganda. Sebanyak 50 orang penerima bantuan tercatat menerima dana untuk dua jenis profesi yang berbeda. Padahal, tujuan dari pemberian dana ini adalah untuk pemerataan kesejahteraan petugas pelayanan di setiap wilayah. Ketidakjelasan aturan mengenai kriteria penerima membuat celah ini lebar terbuka.

Pengawasan yang Mati Suri
Fakta yang paling memilukan adalah bahwa kekacauan ini terjadi karena ketiadaan panduan teknis yang jelas. Tidak ada standar baku mengenai siapa yang berhak menerima dan bagaimana prosedur memastikan data tersebut valid. Proses verifikasi hanya mengandalkan petugas di lapangan tanpa adanya pengecekan silang dengan data kependudukan resmi. Akibatnya, data yang disajikan menjadi usang, menumpuk, dan jauh dari kebenaran fakta di lapangan.

Sistem pengawasan yang lemah ini ternyata sudah diketahui oleh pihak pengelola, namun tidak segera diperbaiki. Pihak terkait mengakui adanya kekurangcermatan dalam proses administrasi dan validasi. Padahal, peraturan yang berlaku mewajibkan kepala dinas untuk melakukan pengawasan ketat agar anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi temuan yang memalukan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara. Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, pihak pemerintah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji untuk menindaklanjutinya. Rekomendasi telah diberikan agar pengawasan diperketat, rekonsiliasi data dilakukan secara berkala, dan petugas di lapangan bekerja dengan lebih teliti. Warga Kabupaten Bekasi tentu berharap janji perbaikan ini tidak sekadar menjadi formalitas belaka, agar uang rakyat tidak lagi menguap dan hilang begitu saja.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!