Kamis, April 16, 2026
spot_img

RIBUAN MILYAR RUPIAH BARANG MILIK DAERAH TERBENGKALAI: OBAT KADALUARSA, DOKUMEN TIDAK TERPAKAI, DANA PUBLIK TERBUANG SIA-SIA DI KABUPATEN BEKASI

BEKASI – Sebuah temuan mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan yang mengungkapkan bahwa aset berupa barang persediaan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai lebih dari Rp4,6 triliun terancam menjadi sampah tak bernilai, bahkan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan keamanan bagi masyarakat, karena tidak dikelola dengan benar.

Data yang dihimpun menunjukkan, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), tercatat obat dan barang medis habis pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa dan dikeluarkan dari neraca per 31 Desember 2024 mencapai nilai Rp815,9 miliar. Barang tersebut tersebar di 42 Puskesmas, 1 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Farmasi, 1 UPTD Kesehatan Kerja, 1 Poliklinik Pemerintah Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin. Meski telah dinyatakan tidak layak pakai, barang-barang tersebut belum dimusnahkan hingga saat ini.

Ketidaksiapan pengelola dinilai menjadi salah satu penyebab utama. Pengurus barang dan tim pengawas mengaku belum memahami peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, keterbatasan dana, baik dari pendapatan kapitasi di masing-masing unit maupun anggaran khusus untuk kegiatan pemusnahan, menjadi alasan yang dijadikan tameng atas ketidakberesan tersebut. Padahal, dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2024, hanya dilaporkan nilai persediaan kedaluwarsa sebesar Rp438,7 miliar, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pelaporan keuangan tersebut.

Kondisi serupa bahkan terjadi di tingkat yang jauh lebih besar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebanyak barang cetakan senilai Rp3,5 triliun telah dinyatakan kedaluwarsa dan dikeluarkan dari neraca, namun masih disimpan dan belum dimusnahkan. Ketidadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, proses penyusunan aturan penghapusan yang belum selesai, serta tidak adanya anggaran khusus membuat ribuan lembar dokumen resmi tersebut hanya menjadi tumpukan kertas tak berguna.

Sementara itu, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), barang persediaan senilai Rp335,9 juta yang masih tercatat di neraca hingga akhir 2024 ternyata sudah tidak dapat digunakan. Mulai dari stiker peringatan pajak hingga dokumen resmi seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) menjadi tidak berlaku akibat perubahan aturan. Upaya koordinasi yang dilakukan oleh pengurus barang tidak membuahkan hasil karena belum adanya arahan yang pasti dari pihak terkait.

Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah akhirnya mengakui adanya kekosongan sistem. Diakui bahwa sosialisasi mengenai peraturan daerah terkait pengelolaan barang persediaan belum dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, keterbatasan jumlah staf yang memiliki kompetensi khusus menjadi penghalang utama. Masalah semakin rumit karena untuk memusnahkan barang-barang tertentu seperti obat-obatan dan bahan kimia, dibutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh staf pengelola aset.

Fakta di atas jelas bertentangan dengan berbagai aturan yang berlaku, mulai dari peraturan pusat hingga peraturan daerah Kabupaten Bekasi. Aturan tersebut mewajibkan pencatatan yang rapi, penyimpanan yang aman, serta prosedur pemusnahan yang terstruktur agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Akibatnya, laporan keuangan yang disajikan kepada publik dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset negara dan menimbulkan risiko hilangnya barang-barang tersebut tanpa diketahui. Selain itu, tumpukan barang yang tidak layak pakai tersebut dapat menjadi sumber pencemaran atau bahaya kesehatan bagi lingkungan sekitar.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa masalah ini berakar dari kurangnya pengawasan dari kepala dinas dan kepala unit kerja selaku pemegang tanggung jawab. Di sisi lain, pihak pengelola aset di tingkat pusat dinilai lambat dalam membuat aturan dan melakukan sosialisasi, sementara pengurus barang di lapangan dianggap belum mampu menjalankan tugas administrasi dan pengelolaan secara maksimal.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan sepakat dengan hasil temuan pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Namun, masyarakat tentu menantikan langkah nyata dan solusi jangka panjang agar kerugian negara dalam jumlah fantastis ini tidak terulang di masa mendatang.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data hasil pemeriksaan yang tersedia. Pandangan dari pihak terkait diharapkan dapat melengkapi informasi dalam berita ini.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!