Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Skandal ‘Fullday Meeting’ Fiktif: Ratusan Juta Rupiah APBD Karawang Mengalir ke Kantong Gelap

KARAWANG, Rajawali News– Tabir gelap menyelimuti pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Karawang. Temuan mengejutkan mengungkap adanya praktik manipulasi laporan keuangan dalam kegiatan fullday meeting dan perjalanan dinas di tiga instansi vital: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat DPRD Karawang.

​Bukan sekadar kesalahan administrasi, audit mendalam mengendus adanya selisih bayar hingga pengembalian dana (refund) hotel yang sengaja “diamankan” oleh oknum pejabat, alih-alih dikembalikan ke kas negara.

Modus Ganda: Mark-Up dan Dana Siluman

​Hasil konfirmasi langsung ke bagian akuntansi Hotel FA dan Hotel MHB membongkar borok di balik laporan pertanggungjawaban (LPJ). Di Disdikpora dan Bagian Tata Pemerintahan Setda, ditemukan selisih angka mencapai Rp235.030.000,00. Angka fantastis ini muncul dari ketidaksesuaian antara tagihan riil hotel dengan klaim yang diajukan ke bendahara.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Tak berhenti di sana, aroma penyimpangan juga tercium kuat di Sekretariat DPRD. Saat 23 anggota Dewan melakukan perjalanan ke Batam pada November 2024 untuk membahas Rancangan APBD 2025, ditemukan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp22,5 juta.

​Paling mencolok adalah temuan di Hotel SB. Pihak hotel diketahui telah memberikan refund sebesar Rp20,8 juta atas kegiatan rapat, namun dana tersebut justru mengendap di tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tidak disetorkan ke Kas Daerah hingga pemeriksaan dilakukan.

Pelanggaran UU Perbendaharaan Negara

​Kondisi ini secara telak melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Para pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan anggaran justru dituding lalai dan tidak cermat.

“Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum wajib diganti,” tegas aturan tersebut, yang dalam kasus ini seolah menjadi angin lalu bagi para pelaksana kegiatan.

 

Reaksi Cepat atau ‘Cuci Tangan’?

​Setelah borok ini terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), barulah para pihak terkait berbondong-bondong mengembalikan uang ke Kas Daerah. Total sebesar Rp278.450.941,00 telah disetorkan kembali melalui berbagai Surat Tanda Setoran (STS) pada Mei 2025.

​Meskipun kerugian materiil telah dikembalikan, publik kini mempertanyakan sanksi etik dan integritas para pemangku kebijakan. Lemahnya pengawasan dari Kepala Disdikpora, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, hingga Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) menjadi catatan merah dalam tata kelola keuangan di Karawang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Namun, bagi masyarakat Karawang, pengembalian uang hanyalah puncak gunung es dari sistem pengawasan internal yang diduga bocor di sana-sini.

(Am)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!