BEKASI – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran di sejumlah desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru yang lebih mencekam. Bukan lagi sekadar rumor di warung kopi, praktik bagi-bagi “amplop putih” berisi uang Rp150.000 kepada oknum-oknum yang mengaku wartawan telah memicu kemarahan besar dari pucuk pimpinan media nasional.
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, secara eksklusif menyatakan tidak akan tinggal diam melihat profesi jurnalis diinjak-injak dan uang pajak rakyat dijadikan alat pembungkam. Dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah, Ali Sofyan menegaskan akan segera melayangkan Laporan Polisi (LP) resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Ini bukan sekadar soal nominal seratus lima puluh ribu. Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi dan profesi! Jika dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa dijadikan ‘uang jatah’ untuk menyogok kontrol sosial, maka itu adalah delik korupsi murni. Saya sendiri yang akan mengawal laporan ini ke Kejati Jabar agar para kades ini tahu bahwa mereka bukan raja kecil yang kebal hukum!” tegas Ali Sofyan.
Modus Operandi: Pajak Negara Dikuras untuk Gratifikasi?
Investigasi tim di lapangan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang terstruktur di Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih. Pengakuan perangkat desa berinisial K yang menyebut pembagian uang adalah perintah langsung “Pak Lurah” menjadi kunci pembuka kotak pandora.
Uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai pajak (PPh), diduga kuat telah dibelokkan menjadi gratifikasi. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
- Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang oleh pegawai negeri atau orang yang menjalankan jabatan umum.
- Pasal 5 & 12 UU Tipikor: Terkait suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pihak yang menjalankan fungsi publik.
Kejati Jabar Jadi Harapan Terakhir
Langkah Ali Sofyan menyeret kasus ini ke level provinsi (Kejati Jabar) merupakan sinyal darurat bahwa penegakan hukum di tingkat lokal Bekasi dianggap belum memberikan efek jera. Para Kepala Desa di Cibarusah kini berada dalam bidikan serius.
”Jangan pikir dengan mengembalikan uang atau meminta maaf masalah selesai. Dokumen SPJ desa-desa tersebut harus diaudit total oleh Kejati. Rakyat Bekasi tidak butuh kades yang mentalnya ‘penyogok’, rakyat butuh pembangunan yang transparan,” pungkas Ali Sofyan.
Teka-Teki Sumber Dana: Dari Mana Uangnya?
Hingga detik ini, Camat Cibarusah dan para Kepala Desa terkait bungkam seribu bahasa. Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah: Dari mata anggaran mana uang ‘amplop putih’ tersebut diambil? Jika terbukti diambil dari dana taktis yang tidak sah atau memotong pajak negara, maka jeruji besi adalah tempat yang pantas bagi mereka.
Redaksi Rajawali News Group akan terus memantau pergerakan Ali Sofyan di Bandung (Kejati Jabar) dan memastikan kasus ini tidak menguap seperti asap knalpot kendaraan dinas para kades tersebut.
(Tim Investigasi/Red)


