Pali, Sumsel,Rajawali News – Praktik lancung dalam pengelolaan dana publik kembali terendus. Kali ini, sebuah skema sistematis ditemukan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Disporaparbud, Dishub, dan Dispangtan. Tidak tanggung-tanggung, ditemukan belanja Barang dan Jasa (Barjas) fiktif alias “tak sesuai realisasi sebenarnya” senilai Rp592.147.381,03 ditambah kelebihan pembayaran sebesar Rp50.432.875,97.
Modus yang digunakan tergolong rapi namun “jahat”. Bendahara Pengeluaran (BP) di ketiga dinas tersebut diduga kuat bermain mata dengan sejumlah penyedia (vendor) ATK, jasa katering, hingga jasa pemeliharaan AC dan komputer.
Mekanisme “Pencucian” Anggaran
Hasil pemeriksaan mengungkapkan pola yang seragam: BP mentransfer dana belanja nontunai kepada penyedia seolah-olah transaksi berjalan normal. Namun, di balik layar, telah terjadi “deal” gelap. Penyedia diminta mengembalikan (transfer balik/tunai) dana yang masuk ke rekening mereka kepada BP, setelah dipotong pajak dan “jatah preman” berupa keuntungan bagi penyedia tersebut.
”BP melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia agar uang yang ditransfer dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia,” tulis kutipan dokumen pemeriksaan tersebut.
Ironisnya, uang yang ditarik kembali dari vendor tersebut diklaim digunakan untuk belanja ulang secara bebas tanpa prosedur formal. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, menciptakan ruang gelap yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Daftar Dinas yang Terseret
Hingga berita ini diturunkan, tiga dinas yang menjadi sorotan tajam adalah:
- Disporaparbud
- Dinas Perhubungan (Dishub) – Telah menyetor kembali Rp23,3 juta ke kas daerah pasca temuan.
- Dispangtan
Total kerugian yang terdeteksi mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Meskipun pihak Dishub dilaporkan telah melakukan cicilan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp23.322.413,00 pada Mei 2024 lalu, hal ini tidak serta-merta menghapus jejak maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses transaksi berlangsung.
Pelanggaran Serius
Penggunaan mekanisme UP/GU/TU (Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambah Untung) yang seharusnya mempermudah operasional dinas, justru dijadikan alat untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Praktik transfer balik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hukum keuangan negara.
Publik kini menunggu ketegasan dari pihak berwenang. Apakah sanksi hanya berhenti pada pengembalian uang, atau akan berlanjut ke meja hijau sebagai efek jera bagi para “tikus” anggaran di lingkup pemerintahan daerah?
(red)


