GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA RAMPOK UANG NEGARA
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) mencium adanya bau tak sedap anggar belanja Kab. Musi Rawas Utara Sumatra Selatan .
Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil Konfirmasi kepada Pihak Ketiga Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidak hadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan.
Hasil klarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 16 Mei 2025.
c. Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Belum Memadai Setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai dilaksanakan, masingmasing pelaksana perjalanan dinas akan menyusun rincian pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas berdasarkan bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut akan disampaikan kepada PPTK untuk diverifikasi dan selanjutnya akan diproses sampai dilakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, DinasPemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam rincian pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Kesalahan tersebut antara lain meliputi kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan dengan nilai sebesar Rp68.340.378,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 16 Mei 2025.
d. Pencatatan Transaksi atas 13 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Akurat Hasil pemeriksaan terhadap penginputan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat 13 realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yang dicatat ganda sebesar Rp32.581.565,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan PA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 19 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Pasal 2:
1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan
2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
c. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran II poin 4 yang menyatakan bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan atau kekurangan bayar biaya perjalanan dinas wajib disetor/dibayarkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan tujuan kegiatan tidak tercapai pada 17 SKPD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Aanggaran kurang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di satuan kerjanya;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) terkait tidak meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas;
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi peraturan dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
Red.


