KUNINGAN, Rajawalinews.online – Larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di satuan pendidikan yang ditegaskan melalui surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tertanggal 3 Februari 2026 menyisakan persoalan yang lebih mendalam dari sekadar kepatuhan administratif. Di lapangan, kebijakan tersebut berkembang menjadi tafsir larangan yang melampaui bunyi aturan, menempatkan sekolah dan guru dalam posisi tertekan tanpa disertai skema solusi pembelajaran yang memadai.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan itu secara eksplisit melarang sekolah melakukan penjualan LKS dan sejenisnya, baik langsung maupun tidak langsung. Namun, dalam praktiknya, larangan tersebut kerap diterjemahkan sebagai pelarangan total penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Pergeseran makna inilah yang kini menjadi sumber kegelisahan di lingkungan sekolah.
Dari Larangan Transaksi ke Larangan Mengajar
Penelusuran terhadap teks surat menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud bersifat administratif, yakni mencegah sekolah terlibat dalam praktik jual beli bahan ajar. Tidak ditemukan satu pun klausul yang menyebutkan larangan guru menggunakan LKS dalam proses pembelajaran.
Namun, sejumlah kepala sekolah mengaku memilih langkah aman dengan meniadakan seluruh bentuk LKS di sekolah. Keputusan itu diambil bukan karena perintah tertulis, melainkan karena kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif apabila tafsir larangan dianggap dilanggar.
Surat Dinas dan Batas Kewenangan
Dalam hierarki hukum, surat dinas merupakan instruksi administratif internal. Ia tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma baru yang melampaui peraturan perundang-undangan di atasnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 hanya melarang pungutan wajib pada pendidikan dasar, bukan penggunaan alat bantu belajar.
Demikian pula Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan buku dan bertindak sebagai distributor, namun tidak mengatur larangan penggunaan LKS sebagai bahan ajar.
Jika surat larangan penjualan ditafsirkan sebagai larangan penggunaan LKS, maka tafsir tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus melanggar asas kepastian hukum.
Frasa “dan Sejenisnya” sebagai Celah Tafsir
Salah satu titik rawan dalam surat tersebut terletak pada frasa “LKS dan sejenisnya”. Dalam hukum administrasi, frasa ini seharusnya dibaca melekat pada objek yang dilarang untuk diperjualbelikan oleh sekolah.
Dengan kata lain, larangan berlaku terhadap buku, modul, atau LKS yang menjadi objek transaksi, bukan terhadap seluruh bahan ajar yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Penafsiran yang menarik frasa tersebut menjadi larangan absolut terhadap semua bahan ajar dinilai tidak memiliki dasar normatif yang kuat.
Penafsiran semacam itu juga bertabrakan dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud, yang masih mengakui pengadaan bahan ajar di luar anggaran operasional sekolah sepanjang tidak memberatkan dan tidak dipaksakan kepada orang tua.
BOSP dan Kekosongan Solusi Kebijakan
Persoalan tidak berhenti pada tafsir larangan. Petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sendiri mengakui keterbatasan pembiayaan negara. Buku yang dibeli melalui BOSP berstatus inventaris sekolah dan tidak selalu dapat digunakan secara fleksibel oleh siswa di luar jam belajar.
Namun, ketika larangan penjualan LKS diberlakukan tanpa alternatif kebijakan, sekolah dihadapkan pada situasi serba salah. Negara melarang transaksi, tetapi tidak menyediakan pengganti bahan ajar yang operasional dan terjangkau.
Akibatnya, larangan yang dimaksudkan untuk melindungi orang tua dari beban biaya justru berpotensi mengurangi kualitas pembelajaran di ruang kelas.
Guru di Bawah Tekanan Tafsir
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menilai polemik ini sebagai contoh kegagalan kebijakan dalam membedakan antara pengawasan dan pembatasan berlebihan.
“Larangan penjualan itu benar. Tapi ketika tafsirnya berkembang menjadi larangan mengajar dengan LKS, guru diposisikan seolah pelaku pelanggaran. Ini bukan penegakan hukum, tapi tekanan kebijakan,” ujarnya.
Menurut Manap, yang seharusnya dibenahi adalah praktik pemaksaan dan komersialisasi, bukan alat bantu belajar yang masih dibutuhkan siswa.
Larangan Tanpa Skema
Polemik LKS di Kuningan membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kebijakan pendidikan disertai skema operasional yang jelas? Tanpa batas tafsir dan tanpa solusi pengganti, larangan berisiko menjadi beban baru bagi sekolah.
Dalam negara hukum, kebijakan tidak cukup hanya menyebut apa yang dilarang. Ia harus menjelaskan apa yang boleh, bagaimana pelaksanaannya, dan solusi apa yang disiapkan. Tanpa itu, larangan justru berubah menjadi sumber ketidakpastian—dan pada akhirnya, siswa yang menanggung dampaknya. (Redaksi)


