KUNINGAN, Rajawalinews.online – Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait pernyataan Bupati Kuningan yang menyebut adanya larangan terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS), sementara Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025 tidak melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Apakah hal tersebut saling bertentangan?
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa secara hukum administrasi pemerintahan tidak terdapat pertentangan norma, sepanjang pernyataan “melarang LKS” dimaknai dalam konteks larangan praktik penjualan dan pemaksaan, bukan sebagai larangan absolut terhadap LKS sebagai bahan ajar.
“Pernyataan kepala daerah harus dibaca dalam koridor kebijakan tertulis. Yang dilarang itu praktik jual beli dan pemaksaan di sekolah, bukan alat bantu pembelajarannya,” tegas Manap.
Surat Edaran Bersifat Mengikat Secara Hukum
Manap menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, kebijakan tertulis memiliki kekuatan mengikat. Dalam hal ini, rujukan utama adalah Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud, yang secara eksplisit mengatur:
- Larangan sekolah memperjualbelikan buku dan/atau LKS;
- Larangan pemaksaan dan pengarahan Pembelian kepada penyedia tertentu;
- Pengadaan buku atau LKS di luar anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik sepanjang tidak memberatkan;
- Kewajiban Dinas Pendidikan melakukan pengawasan;
- Sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
“Kalau dibaca utuh, surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Yang diatur adalah perilaku administrasi sekolah,” ujar Manap.
Pernyataan Lisan Tidak Menghapus Aturan Tertulis
Menurut Manap, dalam prinsip hukum administrasi negara, pernyataan lisan pejabat publik tidak dapat mengubah, meniadakan, atau mencabut kebijakan tertulis tanpa adanya revisi atau pencabutan resmi.
“Kalau ada pernyataan lisan ‘melarang LKS’, itu harus dipahami sebagai penegasan sikap terhadap komersialisasi pendidikan, bukan norma hukum baru,” katanya.
Hal ini sejalan dengan asas lex scripta (aturan tertulis) dan asas kepastian hukum, di mana kebijakan yang mengikat adalah yang dituangkan dalam dokumen resmi.
Sejalan dengan Regulasi Nasional
Manap juga menyebutkan bahwa kebijakan daerah tersebut konsisten dengan regulasi nasional, di antaranya:
- Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang melarang sekolah memperjualbelikan buku dan bertindak sebagai distributor, namun tidak melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan larangan pungutan wajib oleh satuan pendidikan.
- Petunjuk Teknis BOSP, yang menegaskan keterbatasan pembiayaan negara dan membuka ruang pengadaan bahan ajar di luar BOSP sepanjang tidak dipaksakan.
“Semua regulasi itu satu napas: hentikan jual beli dan pemaksaan di sekolah, tapi jangan mematikan proses belajar mengajar,” jelasnya.
Kesimpulan Hukum: Praktiknya yang Dilarang, Bukan LKS-nya
Secara hukum, Manap merumuskan posisi kebijakan daerah sebagai berikut:
- Bupati melarang praktik LKS yang diperjualbelikan atau dipaksakan oleh sekolah;
- Bupati tidak melarang LKS sebagai bahan ajar, selama tidak melanggar koridor yang ditetapkan dalam surat edaran dan regulasi pendidikan.
“Kalau ada tafsir bahwa LKS dilarang total, itu tafsir keliru dan tidak punya dasar pada dokumen kebijakan resmi. Dalam negara hukum, yang mengikat adalah aturan tertulis, bukan potongan pernyataan,” pungkas Manap.
Dengan demikian, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tetap menjadi rujukan utama dan sah dalam memahami kebijakan LKS di Kabupaten Kuningan (Redaksi)


