” Temuan lapangan membuka dugaan aktivitas bermasalah di kawasan konservasi Gunung Ciremai, tetapi hingga kini evaluasi masih berjalan, sanksi belum diumumkan, dan pengawasan daerah belum menunjukkan hasil nyata ”
KUNINGAN, Rajawalinews.online — Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pada Januari 2026 sempat membuka kembali berbagai persoalan lama yang selama ini nyaris tak tersentuh.
Di lapangan, ditemukan indikasi aktivitas penambangan, pemanfaatan mata air, serta kegiatan komersial yang dinilai tidak selaras dengan fungsi kawasan konservasi. Namun, setelah sorotan publik mereda, pertanyaan krusial muncul: apa hasil nyata dari sidak tersebut hingga saat ini?
Hingga berita ini disusun, respons pasca sidak masih berada pada tataran proses, belum berujung pada keputusan atau penindakan yang dapat diverifikasi publik.
Sidak yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi konservasi di TNGC. Temuan di lapangan, bekas galian, jalur distribusi material, hingga jaringan pipa air, menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung singkat.
Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan di TNGC bukan kejadian baru. Sidak berperan sebagai pemantik yang membuka tabir, tetapi belum menjadi titik akhir penyelesaian.
Evaluasi Izin Masih Berjalan, Hasil Belum Terbuka
Pasca sidak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan usaha di sekitar kawasan TNGC. Evaluasi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian kegiatan dengan fungsi konservasi taman nasional.
Hingga kini, hasil evaluasi tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. Tidak ada daftar izin yang diumumkan, tidak ada kepastian apakah aktivitas yang ditemukan berizin atau tidak, serta belum ada rekomendasi sanksi administratif yang disampaikan ke publik. Secara administratif, respons masih berhenti pada tahap pemeriksaan.
Tata kelola Air di Akui Bermasalah
Isu pemanfaatan mata air menjadi fokus lain pasca sidak.Pemerintah Kabupaten Kuningan mengakui bahwa tata kelola air di kawasan TNGC selama ini belum tertata optimal. Data internal yang disampaikan dalam forum koordinasi menunjukkan masih banyak titik pemanfaatan air yang belum berizin.
Pemkab Kuningan menyatakan sedang melakukan pendataan ulang jaringan pipa dan menata prioritas distribusi air untuk kebutuhan masyarakat. Namun hingga saat ini, langkah tersebut masih berada pada tahap pembenahan awal, belum penertiban menyeluruh atau penghentian aktivitas bermasalah.
Koordinasi Ada, Penindakan Belum Terlihat
Sidak gubernur mendorong koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Kuningan, pengelola TNGC, PDAM, dan instansi terkait. Forum tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menata ulang pemanfaatan sumber daya di kawasan penyangga taman nasional.
Meski demikian, hasil koordinasi sejauh ini masih berupa arahan dan komitmen. Hingga berita ini disusun, belum terlihat keluaran konkret berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau sanksi terhadap pihak tertentu.
Sisi Penegakan Hukum
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan TNGC. Hingga kini:
- Belum ada penetapan tersangka,
- Belum ada peningkatan status perkara ke penyidikan,
- dan belum ada pengumuman resmi mengenai unsur pidana.
Dengan demikian, secara hukum, penanganan kasus TNGC belum memasuki fase penindakan.
Peran Pemkab Kuningan di Era Kepemimpinan Dian Yanuar
Persoalan TNGC berkembang dalam periode kepemimpinan Dian Rachmat Yanuar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan atau langkah korektif yang diumumkan secara khusus oleh Pemkab Kuningan sebagai tindak lanjut langsung dari sidak gubernur.
Pemerintah daerah memang menyampaikan komitmen pembenahan tata kelola air dan wisata. Namun secara faktual, belum tersedia data terbuka, keputusan administratif, atau sanksi yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pengawasan daerah.
Apa yang Sudah dan Belum Terjadi
Yang sudah terjadi:
- Sidak gubernur dan pengungkapan temuan lapangan
- Evaluasi izin di tingkat provinsi (proses berjalan)
- Pendataan awal tata kelola air
- Koordinasi lintas instansi
Yang belum terjadi:
- Publikasi hasil evaluasi izin
- Penghentian aktivitas bermasalah
- Pencabutan izin atau sanksi administratif
Penetapan pihak bertanggung jawab secara hukum
Menilik keseluruhan proses dari awal hingga saat ini, penanganan persoalan TNGC baru menghasilkan temuan dan proses administratif, belum keputusan tegas yang berdampak langsung di lapangan. Sidak gubernur berhasil membuka fakta dan mendorong perhatian lintas lembaga, tetapi efektivitasnya masih bergantung pada langkah lanjutan yang hingga kini belum terlihat.
Tanpa keterbukaan data, keputusan administratif yang tegas, dan langkah hukum yang konsisten, penanganan TNGC berisiko berhenti sebagai rangkaian seremoni kebijakan – ramai saat disorot, lalu sunyi tanpa arah pertanggungjawaban yang jelas.(GUNTUR – Kaperwil Jabar)


