Muara Enim —
Kinerja tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kembali menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga pemeriksaan berakhir pada 10 Mei 2025, PD SPME tercatat tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024, sehingga tidak dapat dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim.
Kondisi ini memperpanjang persoalan lama. Sebelumnya, dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tertanggal 30 April 2024, BPK telah mengungkap bahwa PD SPME juga tidak menyampaikan laporan keuangan Tahun 2023. Artinya, dua tahun berturut-turut perusahaan daerah tersebut absen mempertanggungjawabkan keuangannya.
Meski demikian, Pemkab Muara Enim tetap menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang pada PD SPME per 31 Desember 2024 sebesar Rp340,85 miliar, dan per 31 Desember 2023 sebesar Rp343,90 miliar. Namun ironisnya, tanpa laporan keuangan PD SPME yang memadai, BPK menilai kewajaran nilai investasi Pemkab Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3,28 miliar tidak dapat diyakini.
Rekomendasi BPK Mandek, Kajian Tak Kunjung Dibuat
Atas temuan tahun 2023, BPK sejatinya telah merekomendasikan agar Bupati Muara Enim segera mengambil langkah tegas, termasuk:
menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME, dan
memastikan tersusunnya Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023, atau mengusulkan pailit ke Kementerian Hukum dan HAM jika hasil kajian menyatakan perusahaan tidak berkelanjutan.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024, rekomendasi tersebut belum juga dituntaskan. Pemkab Muara Enim belum menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal sebagaimana diminta BPK.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Muara Enim mengakui adanya sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan data dan dokumen akibat direktur PD SPME yang tengah menghadapi persoalan hukum, hingga keterbatasan SDM yang mampu menyusun kajian kelangsungan usaha.
Surat ke BPKP Tak Berbalas, Pendampingan Hukum Jadi Opsi
Upaya Pemkab Muara Enim untuk keluar dari kebuntuan pun dinilai belum efektif. Surat Bupati Muara Enim kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada 1 Februari 2024 terkait permohonan audit keuangan PD SPME belum mendapat jawaban tertulis hingga kini.
Langkah lanjutan baru dilakukan pada Januari 2025 dengan meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dari hasil pendampingan tersebut, Pemkab disarankan untuk membentuk direksi PD SPME sebagai prasyarat perbaikan tata kelola.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muara Enim kemudian:
mengangkat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas PD SPME,
membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Direksi, serta
membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Direksi PD SPME.
Meski sejumlah langkah administratif telah diambil, substansi utama berupa laporan keuangan dan kajian keberlanjutan tetap belum terwujud hingga pemeriksaan BPK berakhir.
Langgar Regulasi, Risiko Keuangan Daerah Mengintai
BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 serta Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang PD SPME, yang secara tegas mewajibkan direksi menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun buku berakhir dan telah diaudit akuntan publik.
Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi membahayakan akuntabilitas keuangan daerah, mengingat dana publik yang ditanamkan tidak dapat dipastikan kewajarannya.
Atas temuan tersebut, Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan. BPK pun kembali menegaskan agar Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA untuk segera menyusun kajian keberlangsungan PD SPME dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Namun hingga kini, publik masih menanti satu hal mendasar: di mana laporan keuangan PD SPME, dan sejauh mana uang rakyat Muara Enim benar-benar dikelola secara bertanggung jawab?
(red)


