KUNINGAN, Rajawalinews.online — Persoalan tidak terealisasinya anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat angka sekitar Rp.14 miliar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H.Deden Kurniawan Supandi, kepada Rajawalinews.online, Selasa (13/01/26) menyampaikan klarifikasi bahwa nilai anggaran yang tidak terealisasi mencapai sekitar Rp.60 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Deden dalam penjelasan resmi terkait pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, angka Rp.14 miliar yang berkembang sebelumnya tidak mencerminkan keseluruhan kondisi anggaran, karena terdapat sejumlah kegiatan lain yang juga tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Meski demikian, klarifikasi tersebut justru memperluas ruang pertanyaan publik. Bagi Rajawali News, perbedaan angka ini tidak mengubah substansi persoalan, yakni bagaimana mekanisme penganggaran, kepastian pendanaan, serta pengendalian pelaksanaan APBD dijalankan sesuai aturan.
APBD dan Prinsip Kepastian Pendanaan.
Secara normatif, APBD disusun berdasarkan kemampuan riil keuangan daerah. Setiap belanja yang dianggarkan seharusnya didukung proyeksi pendapatan yang realistis dan dapat dicapai. Ketika anggaran yang telah disahkan tidak dapat direalisasikan, baik dengan nilai Rp.14 miliar maupun Rp.60 miliar, maka yang perlu dijelaskan adalah pada tahap mana ketidaksiapan itu terjadi.
Apakah sejak awal pendanaan belum tersedia, apakah terjadi perubahan kondisi keuangan daerah, atau apakah terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan.
Klarifikasi BPKAD dan Fungsi Pengendalian
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, BPKAD memiliki peran penting dalam pengendalian realisasi anggaran. Penjelasan Kepala BPKAD bahwa nilai anggaran tidak terealisasi mencapai Rp.60 miliar menjadi penanda bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan menyangkut skala pengendalian anggaran yang lebih luas.
Namun demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci komposisi anggaran yang tidak terealisasi tersebut, termasuk OPD pelaksana, jenis kegiatan, serta dasar administratif penundaan atau pembatalannya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti tidak terealisasinya anggaran dalam APBD 2025 sebagai persoalan serius. Dengan munculnya klarifikasi BPKAD mengenai nilai yang lebih besar, sorotan tersebut dinilai tetap relevan, bahkan semakin menegaskan perlunya penjelasan komprehensif dan terbuka dari pihak eksekutif.
Kritik DPRD diposisikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan APBD sebagai produk hukum daerah dijalankan secara konsisten.
Risiko Tata Kelola dan Dampak Publik.
Anggaran yang tidak terealisasi, dalam skala puluhan miliar rupiah, berpotensi berdampak pada kualitas belanja daerah dan pelayanan publik. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang timbul akibat kegiatan tidak berjalan berbeda dengan SILPA yang dihasilkan dari efisiensi anggaran.
Dalam konteks ini, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak karena program yang direncanakan tidak terlaksana sepenuhnya.
Perlu Penjelasan Terbuka dan Evaluasi Menyeluruh.
Rajawalinews memandang perbedaan data antara angka yang berkembang di ruang publik dan klarifikasi resmi BPKAD sebagai alasan kuat untuk mendorong transparansi dan evaluasi menyeluruh. Penjelasan terperinci dari TAPD, Bappeda, Bappenda, dan BPKAD menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan tidak terealisasinya anggaran APBD 2025.
Catatan Redaksi : Berita ini disajikan untuk kepentingan publik dan mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rajawalinews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GUNTUR- Kaperwil Jabar)


