KABUPATEN BEKASI – Skandal pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Bekasi akhirnya terbuka ke publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 mengungkap fakta mencengangkan: Rp93.119.161.309,01 uang APBD dihabiskan untuk pembangunan dan pemeliharaan PSU yang secara hukum masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangunan drainase, jalan lingkungan, hingga sarana olahraga oleh Dinas Perkimtan dan Disbudpora, di atas lahan PSU perumahan yang belum pernah diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi.
Padahal, secara tegas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 25 ayat (1) menyatakan:
“Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.”
Namun aturan ini seolah tak bertaji di Bekasi.
Negara Bayar Kewajiban Swasta
Dalam pantauan Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, sejak 2023 nilai aset PSU yang belum diserahterimakan mencapai Rp93,1 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi indikasi kuat pembiaran sistematis yang merugikan keuangan daerah.
Ironisnya, Pemkab Bekasi berdalih bahwa pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan karena anggaran sudah disepakati dalam pembahasan APBD bersama DPRD dan TAPD. Dalih ini justru membuka pertanyaan besar:
Apakah pembahasan APBD boleh mengesampingkan hukum?
Melawan Undang-Undang, Melawan Akal Sehat
Tindakan ini bertabrakan langsung dengan:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44, yang mewajibkan pengelolaan barang milik negara/daerah secara sah dan tertib.
Permendagri 9/2009 Pasal 11, yang menegaskan PSU wajib diserahkan pengembang paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan.
Permendagri 19/2016, yang menegaskan kewajiban pencatatan, pengamanan, dan pengendalian Barang Milik Daerah (BMD).
Faktanya, PSU belum menjadi BMD, belum tercatat dalam DBMD dan DBMP, namun sudah dibiayai APBD.
Di Mana Pengawasan Sekda dan DPRD?
Permendagri 19/2016 Pasal 10 secara tegas menyebutkan bahwa Sekda sebagai Pengelola Barang wajib melakukan pengawasan dan pengendalian BMD. Pertanyaannya:
Apakah pengawasan sengaja dilemahkan, atau ada pembiaran berjamaah?
Lebih tajam lagi, DPRD sebagai lembaga pengawasan anggaran harus menjelaskan kepada publik:
Mengapa APBD disetujui untuk membiayai aset yang bukan milik daerah?
Siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?
Apakah pengembang “dibebaskan” dari kewajiban hukumnya?
Bom Waktu Hukum dan Korupsi
Ali Sopyan menegaskan, lambannya Pemkab Bekasi memaksa pengembang menyerahkan PSU bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi potensi pelanggaran serius pengelolaan keuangan negara.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi:
Memperkaya pihak swasta dengan uang negara
Menciptakan preseden buruk pengelolaan APBD
Membuka pintu pidana korupsi berjamaah
Publik Menuntut Jawaban
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. BPK sudah bicara. Regulasi sudah jelas. Fakta sudah telanjang.
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Bekasi, DPRD, Inspektorat, dan APH:
Akan diselamatkan uang rakyat, atau skandal Rp93 miliar ini dikubur dalam sunyi birokrasi?


