Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Skandal Kas Daerah Bandung Barat: Saldo RKUD Diduga Direkayasa Para Rampok, Selisih Rp66 Miliar Menguap

Bandung Barat —
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan serius. Data resmi dalam Neraca Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo Kas di Kas Daerah hanya sebesar Rp10,33 miliar, anjlok drastis hingga 65,26 persen dibandingkan saldo tahun 2022 yang mencapai Rp29,73 miliar. Namun, hasil pengujian justru mengungkap fakta mencengangkan: saldo kas yang seharusnya berada dalam penguasaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp76,47 miliar.

Artinya, terdapat selisih fantastis lebih dari Rp66 miliar yang tidak tercermin dalam neraca resmi daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penyajian saldo kas tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas daerah.

RKUD Pemkab Bandung Barat diketahui tersimpan pada Bank BJB Cabang Padalarang, rekening nomor 000.314.814.9002. Namun, saldo yang dilaporkan dalam neraca justru jauh di bawah saldo kas yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Ketimpangan ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: tertib, transparan, dan akuntabel.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih mengkhawatirkan lagi, selama Tahun Anggaran 2023, Pemkab Bandung Barat menerima berbagai dana transfer yang telah ditentukan penggunaannya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana-dana tersebut antara lain:
Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, untuk pembiayaan gaji PPPK serta sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum;
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, yang penggunaannya telah dikunci untuk prioritas nasional dan layanan publik;
Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dengan peruntukan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
Dana Insentif Daerah (DID), yang bertujuan mendorong kinerja daerah di berbagai sektor pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Fakta bahwa dana-dana bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya tersebut tidak tercermin secara utuh dalam saldo kas daerah, menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana digunakan tidak sesuai peruntukan, disimpan di luar mekanisme RKUD, atau bahkan berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Jika benar dana transfer yang seharusnya utuh berada di RKUD justru “menghilang” dari neraca, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah maladministrasi berat hingga indikasi penyimpangan keuangan daerah.

Publik kini menanti sikap tegas aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut ke mana sebenarnya dana kas daerah Bandung Barat mengalir. Sebab, uang puluhan miliar rupiah tersebut bukan milik segelintir pejabat, melainkan hak rakyat Bandung Barat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Kasus ini menjadi alarm keras: jika kas daerah saja tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, lalu di mana lagi publik bisa menaruh kepercayaan? (red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!