Kamis, April 30, 2026
spot_img

Kepala Desa Sumbersari Diduga Terlibat Langsung dalam Proyek Desa, Warga Desak Transparansi Dana Desa

KABUPATEN BEKASI, RAJAWALINEWS – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menyampaikan keprihatinan atas minimnya keterbukaan anggaran serta dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek desa, Sabtu (13/12/2025).

Warga menilai tata kelola Dana Desa di wilayah tersebut semakin tidak transparan dan dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik desa, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dugaan Pelanggaran Mekanisme Proyek

FORMASI menyoroti peran Kepala Desa yang diduga tidak hanya sebatas pengambil kebijakan atau pengawas, melainkan terlibat langsung sebagai pelaksana proyek. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kepala desa seharusnya tidak mengerjakan proyek secara langsung. Aturan sudah jelas melarang adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan desa,” ujar salah satu perwakilan FORMASI.

Menurut warga, pelaksanaan teknis proyek desa seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penyedia jasa, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan secara resmi, sementara kepala desa bertugas melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.

Ketidaksesuaian Papan Informasi Proyek

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dan praktik di lapangan. Meski pada papan proyek tercantum nama TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim bahwa pengerjaan fisik justru dilakukan langsung oleh Kepala Desa.

“Jika di papan proyek tertulis TPK, namun pelaksana di lapangan adalah kepala desa, maka itu patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang warga dalam forum diskusi.

Berpotensi Langgar Regulasi

FORMASI menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 31 ayat (1) terkait larangan konflik kepentingan;

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 mengenai asas kepatutan dan kewajaran;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 22, tentang larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 7, yang menegaskan bahwa kepala desa tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa.

Apabila terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Desak Keterbukaan Informasi

Masyarakat Desa Sumbersari juga mendesak pemerintah desa untuk membuka akses informasi publik terkait penggunaan Dana Desa. Warga mengaku mengalami kesulitan memperoleh data rinci mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa.

“Pengelolaan Dana Desa saat ini terasa tidak transparan. Kami berhak mengetahui dan meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tegas perwakilan FORMASI.

Selain LPJ, warga juga mempertanyakan keterbukaan dokumen perencanaan desa, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta kejelasan struktur pelaksana kegiatan desa.

BPD Didorong Jalankan Fungsi Pengawasan

Sebagai langkah lanjutan, warga berencana menyampaikan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Apabila tidak ada kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. RED

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!