KABUPATEN BEKASI, RAJAWALINEWS – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menyampaikan keprihatinan atas minimnya keterbukaan anggaran serta dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek desa, Sabtu (13/12/2025).
Warga menilai tata kelola Dana Desa di wilayah tersebut semakin tidak transparan dan dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik desa, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dugaan Pelanggaran Mekanisme Proyek
FORMASI menyoroti peran Kepala Desa yang diduga tidak hanya sebatas pengambil kebijakan atau pengawas, melainkan terlibat langsung sebagai pelaksana proyek. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa.
“Kepala desa seharusnya tidak mengerjakan proyek secara langsung. Aturan sudah jelas melarang adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan desa,” ujar salah satu perwakilan FORMASI.
Menurut warga, pelaksanaan teknis proyek desa seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penyedia jasa, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan secara resmi, sementara kepala desa bertugas melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
Ketidaksesuaian Papan Informasi Proyek
Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dan praktik di lapangan. Meski pada papan proyek tercantum nama TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim bahwa pengerjaan fisik justru dilakukan langsung oleh Kepala Desa.
“Jika di papan proyek tertulis TPK, namun pelaksana di lapangan adalah kepala desa, maka itu patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang warga dalam forum diskusi.
Berpotensi Langgar Regulasi
FORMASI menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 31 ayat (1) terkait larangan konflik kepentingan;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 mengenai asas kepatutan dan kewajaran;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 22, tentang larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
-
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 7, yang menegaskan bahwa kepala desa tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa.
Apabila terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Desak Keterbukaan Informasi
Masyarakat Desa Sumbersari juga mendesak pemerintah desa untuk membuka akses informasi publik terkait penggunaan Dana Desa. Warga mengaku mengalami kesulitan memperoleh data rinci mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa.
“Pengelolaan Dana Desa saat ini terasa tidak transparan. Kami berhak mengetahui dan meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tegas perwakilan FORMASI.
Selain LPJ, warga juga mempertanyakan keterbukaan dokumen perencanaan desa, seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta kejelasan struktur pelaksana kegiatan desa.
BPD Didorong Jalankan Fungsi Pengawasan
Sebagai langkah lanjutan, warga berencana menyampaikan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Apabila tidak ada kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. RED


