Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

Skandal Proyek Rp28,9 Miliar Yontaipur Kostrad Bekasi: Dibayar Lunas 100 Persen, BPK Temukan Kekurangan Pekerjaan Rp730 Juta

BEKASI, Rajawali News– Proyek pembangunan Yontaipur Kostrad Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran hampir Rp29 miliar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp730.896.364.
Temuan tersebut mengungkap adanya persoalan dalam pengendalian dan pengawasan proyek yang dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi. Ironisnya, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan penyedia jasa telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp28.968.380.000, hasil pemeriksaan fisik BPK bersama pihak terkait justru menemukan adanya pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh PT PMU berdasarkan kontrak tertanggal 1 Juli 2024 tersebut awalnya memiliki masa pelaksanaan 150 hari dan kemudian mengalami perubahan kontrak hingga jangka waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 180 hari. Setelah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima pada 27 Desember 2024, pembayaran proyek dilakukan secara penuh.
Namun, hasil uji petik pemeriksaan fisik BPK yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat pada 26 Februari 2025 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp730 juta.
Temuan tersebut kemudian diklarifikasi kepada pihak penyedia dan dituangkan dalam risalah pembahasan yang ditandatangani para pihak, termasuk PPK dan penyedia jasa.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek. Kepala Dinas CKTR selaku Pengguna Anggaran disebut kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, PPK kurang maksimal mengendalikan kontrak, serta PPTK dan pengawas pekerjaan dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan fisik di lapangan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyatakan adanya kelebihan pembayaran kepada PT PMU sebesar Rp730.896.364 yang harus diproses untuk dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas CKTR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Temuan ini menjadi peringatan serius terhadap tata kelola proyek konstruksi yang menggunakan uang negara. Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran dan memperkuat pengawasan agar proyek bernilai miliaran rupiah tidak menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
(Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!