Jumat, April 24, 2026
spot_img

Retribusi Liar di Dinas Pendidikan Sumsel: Tarif Melebihi Perda, Penggunaan Tanpa Bukti, dan Rp393 Juta Pendapatan Gelap di SMKN 6 Palembang

PALEMBANG — Dugaan pelanggaran serius kembali terkuak dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Temuan pemeriksaan terbaru mengungkap praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan uang retribusi tanpa bukti pertanggungjawaban, hingga penerimaan ratusan juta rupiah yang tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mencatat realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp13,18 miliar, melebihi anggaran yang ditetapkan. Namun di balik capaian itu, terselip penyimpangan mencolok pada tiga satuan pendidikan yakni SMK Negeri 3 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang, dan UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp72.037.776, yang kemudian disetorkan ke Kas Umum Daerah setelah temuan mencuat. Namun fakta lain yang terungkap jauh lebih mengkhawatirkan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tarif Sewa Melebihi Perda, Uang Retribusi Dipakai Tanpa Bukti

Pemeriksaan atas Buku Kas Umum Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan wawancara dengan para kepala sekolah serta pengelola gedung mengungkap fakta mengejutkan: tarif retribusi yang dipungut jauh melebihi ketentuan dalam Perda.

Lebih parahnya lagi, sejumlah penerimaan digunakan langsung untuk berbagai pengeluaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban, bahkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oknum pengelola.

Kasus paling mencolok terjadi di SMK Negeri 6 Palembang. Sekolah ini beralasan tidak menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dengan dalih akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kenyataannya, hingga pemeriksaan berakhir, status BLUD belum berlaku, sehingga seluruh penerimaan seharusnya tetap disetor ke Kas Daerah.

Akibatnya, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp26.344.300, terdiri atas:

Rp6.099.300 masih berada di tangan pengelola

Rp20.245.000 digunakan untuk kepentingan tanpa bukti pertanggungjawaban

Semua temuan tersebut akhirnya disetor kembali ke Kas Daerah, namun membuka fakta bahwa praktek penggunaan retribusi tanpa kontrol telah berlangsung lama.

Pendapatan “Gelap” Rp393,6 Juta: Tidak Ada dalam Perda, tetapi Dipungut dan Diambil

Temuan paling serius muncul pada SMK Negeri 6 Palembang. Sebagai sekolah kejuruan, SMKN 6 menyediakan berbagai jasa, mulai dari:

Tata kecantikan

Pusat oleh-oleh

Hotel sekolah

Laundry

Tata boga

Semua layanan itu menghasilkan pendapatan besar. Namun yang mencengangkan, tidak satu pun tarif jasa tersebut tercantum dalam Perda Retribusi Daerah. Artinya, seluruh pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Selama tahun 2023, SMKN 6 menerima pendapatan sebesar Rp369.603.900, yang sebagian besar kemudian digunakan langsung oleh internal sekolah tanpa mekanisme penyetoran resmi.

Jika digabung dengan temuan pada unit lain, total penerimaan retribusi yang belum memiliki dasar hukum mencapai Rp393.603.900—sebuah angka yang menggambarkan betapa lemahnya pengawasan dan betapa longgarnya praktik pengelolaan retribusi di Dinas Pendidikan.

Tarif ditentukan secara sepihak, uang dikelola langsung oleh pihak sekolah, dan sebagian besar diserap tanpa standar akuntabilitas. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar Perda, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara, penyimpangan anggaran, dan membuka ruang korupsi.

Potret Buram Tata Kelola Keuangan Pendidikan Sumsel

Temuan ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal Dinas Pendidikan, minimnya pengawasan, dan praktik pengelolaan uang publik yang tidak profesional. Ketentuan hukum diabaikan, kontrol keuangan diputus, sementara pungutan yang tidak sesuai aturan terus berjalan dan dinikmati pihak tertentu.

Dengan angka mencapai ratusan juta rupiah, skandal retribusi ini menunjukkan adanya pola terstruktur yang harus segera dibenahi, sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Publik menunggu langkah tegas—bukan hanya pengembalian uang, tetapi penindakan atas pelanggaran sistematis yang telah berlangsung.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!