BEKASI — Sebuah temuan mengejutkan kembali mencuat dari hasil pemeriksaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sedikitnya Rp93.119.161.309,01 dari realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat Tahun Anggaran 2023 diduga digunakan untuk pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan sarana olahraga pada PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, seluruh biaya pembangunan dan pemeliharaan PSU sebelum diserahkan adalah kewajiban pengembang, bukan pemerintah daerah.
Dari total anggaran Rp310.850.387.810,00, hanya Rp107.411.654.734,00 yang terealisasi. Namun sebagian besar penggunaan anggaran tersebut justru mengalir ke pekerjaan yang seharusnya berada di luar beban APBD.
Dugaan Pelanggaran Sistematis
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dinas Perkimtan dan Disbudpora melaksanakan pembangunan pada lahan PSU yang belum diserahterimakan. Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU Disperkimtan berdalih bahwa proyek-proyek tersebut tetap dijalankan karena anggarannya telah diputuskan dalam pembahasan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.
Namun alasan tersebut bertentangan keras dengan sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan agar pemerintah mengelola barang milik daerah dengan penuh tanggung jawab.
Permendagri No. 9 Tahun 2009, yang secara tegas menyatakan bahwa pembangunan dan pemeliharaan PSU sebelum diserahterimakan adalah tanggung jawab pengembang.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian BMD secara ketat.
APBD Dipakai untuk Aset yang Belum Menjadi Milik Daerah
PSU yang belum diserahterimakan belum dapat dicatat sebagai aset daerah. Artinya, setiap rupiah APBD yang dialokasikan untuk lahan-lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pelanggaran pengelolaan aset.
Lebih jauh, berdasarkan regulasi, pemerintah justru wajib menagih pengembang untuk menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pemerintah daerah bukan hanya gagal menagih, tetapi malah ikut membiayai fasilitas umum yang belum menjadi aset sah pemerintah daerah.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Diuntungkan?
Sederet indikator menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan, dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan PSU.
Publik kini mempertanyakan:
Mengapa pemerintah daerah membiayai kewajiban pengembang?
Mengapa proyek pada aset yang belum sah milik daerah tetap lolos pembahasan anggaran?
Siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kebijakan ini?
Desakan Audit Menyeluruh dan Penindakan
Para pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Skala anggaran yang mencapai Rp93 miliar dinilai cukup untuk membuka indikasi praktik pengalihan beban biaya yang tidak seharusnya ditanggung rakyat melalui APBD.
Sejumlah aktivis antikorupsi juga menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, serta lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK, melakukan audit investigatif guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi cermin gelap tata kelola PSU di Kabupaten Bekasi — ketika aturan hukum ditepikan, pengembang terhindar dari kewajiban, dan uang publik menanggung beban yang bukan miliknya.


