Jumat, April 17, 2026
spot_img

PEMALSUAN TANDA TANGAN SEKDES Terbongkar! Korupsi Dana Desa Rp 5,4 M Lahat Diduga untuk Keuntungan Pribadi/Kelompok Tertentu, Polda Sumsel dan Kejari Lahat Didesak Turun ke Desa Lubuk Layang Ilir

PEMALSUAN TANDA TANGAN SEKDES Terbongkar! Korupsi Dana Desa Rp 5,4 M Lahat Diduga untuk Keuntungan Pribadi/Kelompok Tertentu, Polda Sumsel dan Kejari Lahat Didesak Turun ke Desa Lubuk Layang Ilir

LUBUK LAYANG ILIR, KIKIM TIMUR, LAHAT, 8 Oktober 2025 – Skandal dugaan korupsi masif Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp 5,4 Miliar di Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018 hingga 2025, kini mengarah pada kejahatan terorganisir di tingkat desa. Penyelidikan awal menemukan titik terang yang menguatkan indikasi pidana: pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) pada dokumen resmi pertanggungjawaban.

Masyarakat menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Tipikor) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk segera mengambil alih kasus ini, turun langsung ke lokasi, dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Informasi krusial dari sumber anonim yang dekat dengan perangkat desa mengungkapkan kejahatan struktural ini:

* Sekdes Dianulir dan Tidak Tahu Aliran Dana: Sekdes, yang seharusnya bertanggung jawab sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dilaporkan mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pencatatan aliran serta total jumlah Dana Desa yang masuk maupun keluar.

* Tanda Tangan Dipalsukan: Sumber tersebut memastikan bahwa tanda tangan Sekdes pada seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa selama Kades menjabat, diduga kuat telah dipalsukan.

Ketidaktahuan Sekdes disebabkan oleh pemalsuan tanda tangannya, yang merupakan langkah sengaja Kades atau kelompok tertentu untuk menguntungkan diri pribadi atau kelompok mereka. Dengan menganulir peran Sekdes, mereka berhasil menutupi aliran dana yang diduga dialihkan dari kas desa.

Manipulasi dokumen ini memuluskan penyalahgunaan dana yang mencapai Rp 5,4 Miliar, dibuktikan dengan:

* Proyek Mangkrak: Proyek Sumur Bor yang menelan total anggaran Rp 1,12 Miliar (2019-2024) dilaporkan tidak berfungsi. Puncaknya, anggaran satu unit Sumur Bor pada 2019 mencapai Rp 360,4 Juta, mengindikasikan markup ekstrem.

* Proyek Fiktif: Proyek ‘Kolam Ikan Gaib’ sebesar Rp 87,4 Juta (2024) yang dicairkan untuk Pemeliharaan Karamba Perikanan Darat, namun secara fisik diklaim tidak ada di lokasi desa.

* Gagal Membangun: Dana fantastis ini berbanding terbalik dengan status desa yang tercatat TERTINGGAL selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023).

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera memprioritaskan penanganan kasus ini berdasarkan temuan pemalsuan tanda tangan:

* Polda Sumsel (Tipikor) dan Kejari Lahat Wajib Bergerak Cepat: Segera mengambil alih penyidikan. Pemalsuan tanda tangan dan dokumen negara harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap seluruh modus operandi korupsi, termasuk pihak-pihak di luar perangkat desa yang mungkin terlibat dalam “kelompok tertentu” ini.

* Audit Forensik Total: Bupati Lahat dan Inspektorat harus segera memerintahkan Audit Forensik Menyeluruh terhadap seluruh LPJ DD 2018-2025 untuk mengidentifikasi seluruh kerugian negara.

* Hukum Maksimal: Pelaku yang terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.

Korupsi yang didalangi dengan pemalsuan tanda tangan adalah kejahatan terencana. Hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi rakyat Desa Lubuk Layang Ilir!

 

Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!