Sabtu, Oktober 10, 2026
spot_img

Revitalisasi SMPN 03 Cibarusah Diduga Disulap Jadi Proyek Kontraktor: Swakelola Dilanggar, Aturan Diinjak-injak

Kabupaten Bekasi Rajawali News – Pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SMPN 03 Cibarusah Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Rp.1,260.000.000.00. yang di biayai oleh APBN Tahun 2025. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Di duga tidak transparan dan melanggar aturan dalam pelaksanaannya.

‎Hasil telusur tim Investigasi Awak media di Lokasi kegiatan mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan pihak ketiga (3) sementara itu secara jutlak jutnis nya harus swakelola, tidak di temukan warga setempat, dan transparansi yang semestinya didapati aktivitas para pekerja proyek warga sekitar dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3/ APD ) Alat Pelindung Diri Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.
(‎Selasa 23/09/2025)

‎Dari keterangan di lokasi beberapa para pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan gedung baru ini di bawah instruksi seseorang yang berinisial (R) selaku pihak ke -2 atau di duga selaku pemborong sedangkan para pekerja mengakui bukan asli daerah tempat lokasi pekerjaan tapi dari Jawa tengah sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
‎
Memindahkan pekerjaan swakelola ke kontraktor dapat melanggar beberapa peraturan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelanggaran ini terjadi karena adanya perbedaan fundamental antara swakelola dan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia (kontraktor).
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan pasal yang relevan:
1. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Iklan Sponsor

# Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) menyatakan bahwa pelaku pengadaan harus mematuhi kode etik dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
# Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengadaan harus berdasarkan pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemindahan pekerjaan swakelola ke kontraktor secara tidak prosedural berpotensi melanggar prinsip-prinsip ini, terutama akuntabilitas dan transparansi.

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP)

#peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan swakelola. Memindahkan pekerjaan swakelola ke kontraktor berarti tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam Perlem ini, karena swakelola seharusnya dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga atau kelompok
masyarakat pelaksana yang ditunjuk.

3. Delik pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi

# Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Jika pemindahan pekerjaan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi

# Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah pasal yang paling relevan.
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
# Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.

‎Selanjutnya tim media berusaha mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut berusaha menghubungi (R) melalui telpon jejaring sosial WhatsApp, karena yang bersangkutan saat itu sedang Di luar saat di konfirmasi terkait papan transparansi, kelengkapan K3 dan pengadaan material menanggapi dengan singkat .

semua nya sudah ada dan di siapkan namun belum di pasang, terkait atribut K-3 belum di berikan .” kata (R) pada awak media
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan Kepala SMPN 03 Cibarusah belum dapat di temui sehingga tanggapan sebagai penanggung jawab kegiatan pelaksanaan program revitalisasi ini belum dapat dimintai keterangannya .

‎Program revitalisasi sekolah dalam hal ini menekankan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan masyarakat, bukan pihak ketiga kontraktor. Pihak ketiga (pihak yang bukan kontraktor) seperti masyarakat lokal dilibatkan dalam tim pembangunan sebagai pekerja dan dalam proses pengawasan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah. Keterlibatan masyarakat ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan akuntabilitas, serta untuk menghemat biaya.

(tim red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!