Sumatra Utara Batu Bara(Media Rajawali News Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Berikut
2( Dua)Tindak Pidana,Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3(Tiga) Waktu Kejadian Pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 Sekira Pukul 21.30 WIB
4( Empat)TKP Tempat Kejadian Perkarah Di
Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
5( Lima) Tersangka Ber Inisial, MA Umur 30 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
6(Enam) Barang Bukti
1 (satu) Plastik klip Transparan Ukuran Sedang Yang Berisikan Narkotika Shabu Dengan Berat Brutto 8,97 Gram1 (Satu) Buah Plastik Sedang, Kosong 1 (Satu) Unit Handpone Merk Vivo Warna Biru.
7( Tujuh) Kornologis Kejadian Singkat ,Berawal Pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 Sekira Pukul 21.30 WIB Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara Mendapat Informasi dari Masyarakat Yang Layak Untuk Di Percaya Bahwa Ada Seorang Laki-Laki Sedang Memiliki / Menyimpan Narkotika Shabu Yang Berada Di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Setelah Mendapat informasi Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara, DI Lakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan Akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara,melakukan,penggeledahan ditemukan lbarang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
8(Lapan) Selanjutnya
1(Satu)AmankanTersangka.
2( Dua)Sita Barang Bukti
3( Tiga)Kembangkan jaringan 4( Empat)Gelar perkara.5( Lima)Riksa saksi saksi, 9( Sembilan)Rencana Tindak Lanjut1(Satu)Proses Sidik 2( Dua)Ungkap jaringan 3( Tiga) Barang Bukti,kirimLabfor4(Empat)Gelar Perkara,” Ungkap Kasatresnarkoba Polres Batu Bara “AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H” (Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Rajawali News Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh, Bersama Buk Yanti, SE)


