Sumatra Utara Batu Bara( Media Rajawali News Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Batu Bara , Sebagai Berikut
2( Dua)Tindak Pidana
Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3(Tiga) Waktu Ke Jadia
Pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2025 Sekira Pukul 23.00 WIB
4( Empat)TKP Tempat Kejadian Perkara Di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk lima puluh Kab. Batu Bara. 5(Lima) Tersangka Nama EAS ,Umur 42 tahun Pekerjaan Wiraswasta
Agama Islam Alamat Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
6(Enam)Barang Bukti 1(satu) Buah Plastik klip Transparan berisikan Narkotika jenis shabu. Brutto : 0,75 gram
1(satu) Buah Plastik Klip Transparan kosong.
2 (dua) buah pipet
uang tunai Rp. 25.000,-
7(Tujuh) Waktu Kejadian Singkat, Berawal Pada hari kamis Tanggal 07 Agustus 2025 Sekira Pukul 23.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara Mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang Layak Untuk Di Percaya Bahwa Ada Pelaku Kepemilikan Narkotika dan personil Satres Narkoba Melakukan Penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tehadap EAS.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara, melakukan Penggeledahan dan menemukan barang barang Sesuai dengan barang bukti di atas dan dari keterangan pelaku mengakui bahwa kepemilikan barang barang tersebut.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
8(Lapan)Tindakan Yang Di Lakukan1(Satu)Amankan Tersangka.2( Dua)Sita BarangBukti3(Tiga)Kembangkanjaringan.4(Empat)Gelar,perkara.5( Lima) Riksa Saksi Saksi 9(Sembilan) Rencana Tindak Lanjut
1(Satu)Proses Sidik
2(Dua)Ungkap Jaringan
3(Tiga) Barang Bukti kirim Labfor 4( Empat)Gelar Perkara ,”Ungkap Kapolres Batu Bara “AKBP DOLY NELSONH.H.NAINGGOLAN, S.H., M.H.(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Rajawali Online) Bapak Ismail Sitompul, Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni ,Sh, Besama Buk Yanti ,SE)


