Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Bobrok Pengelolaan Kas Daerah Prabumulih: SP2D Manual, Contrapost Fiktif, dan Pencairan Dana Tanpa Verifikasi

Prabumulih – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kejanggalan dalam mekanisme pelimpahan wewenang, pencairan dana, serta pengelolaan kas daerah di Pemerintah Kota Prabumulih. Temuan ini mengungkap kelemahan serius dalam sistem keuangan daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.

BPK menyoroti bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan tanpa melalui verifikasi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Akun SIPD milik Kuasa BUD justru dikelola operator penatausahaan tanpa ada surat pendelegasian resmi. Ironisnya, Kuasa BUD baru menandatangani SP2D setelah dokumen itu diterbitkan.

Lebih jauh, ditemukan adanya SP2D ganda senilai Rp326,45 juta untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi milik Dinas PUPR. Dari empat SP2D yang diterbitkan, hanya dua yang benar-benar dicairkan, sementara dua lainnya dijadikan contrapost di aplikasi SIPD akibat kesalahan pencantuman kontrak. Praktik ini menandakan lemahnya kontrol internal dan membuka ruang penyalahgunaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Praktik lebih rawan terjadi pada penerbitan SP2D manual. Contohnya, gaji pegawai Dinas PUPR bulan Februari 2024 sebesar Rp213,76 juta dicairkan dengan menggunakan SP2D Januari. Akibatnya, muncul selisih Rp135.720 yang kemudian ditutup dengan SP2D manual di luar sistem. Kasus serupa juga terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan selisih Rp126.368 yang kembali ditambal dengan SPP, SPM, hingga contrapost fiktif.

Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat adanya belanja pada contrapost yang bukan merupakan sisa pengembalian SKPD, melainkan rekayasa pencatatan untuk menyesuaikan sistem. Hal ini menyalahi aturan karena contrapost seharusnya digunakan untuk koreksi belanja nyata, bukan manipulasi transaksi.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan kas daerah Prabumulih jauh dari prinsip kehati-hatian. Penerbitan SP2D tanpa verifikasi, penggunaan SP2D manual, serta contrapost yang tidak sah mencerminkan kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.

Jika tidak segera dibenahi, kelemahan sistemik ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi terselubung dalam pengelolaan keuangan Kota Prabumulih.

(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!