Bekasi — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bobroknya pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan daerah hingga Rp1,15 miliar.
Berdasarkan data, realisasi pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan mencapai Rp6,04 miliar dari target Rp6 miliar. Namun, BPK menemukan sejumlah praktik tak sesuai aturan, mulai dari pemungutan tanpa karcis, penyetoran tidak melalui bendahara resmi, hingga adanya dana retribusi yang justru mengalir ke pihak swasta.
Modus pertama, BPK mencatat bahwa penyetoran retribusi dilakukan langsung oleh juru pungut ke Kas Daerah tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD wilayah. Kondisi ini menyalahi mekanisme resmi dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan serta kesalahan pencatatan.
Modus kedua, Dinas LH kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp1 miliar lebih dari sekolah-sekolah. Padahal, sesuai Perda, retribusi persampahan pada bangunan pendidikan dikenakan tarif Rp100 ribu per ritase. Faktanya, dana BOS senilai Rp1,34 miliar yang dikeluarkan untuk jasa kebersihan, hanya Rp340,5 juta yang masuk ke DLH. Sisanya Rp1,000,175,000 justru mengalir ke pihak swasta.
Modus ketiga, BPK juga menemukan retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah justru tidak disetorkan. Dari total Rp236,1 juta yang dibayarkan sekolah, hanya Rp17,3 juta yang benar-benar masuk. Sisanya sebesar Rp150,6 juta raib tanpa bisa dikonfirmasi penggunaannya. Bahkan, ada Rp68,2 juta yang sebelumnya dipakai oleh tenaga harian lepas (THL) untuk operasional, baru dikembalikan setelah BPK turun tangan.
Temuan ini jelas melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2022.
BPK menilai lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas LH dan Kepala UPTD Wilayah Persampahan menjadi penyebab utama kebocoran retribusi. “Kepala Dinas LH belum optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penerimaan serta penyetoran retribusi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,” demikian isi laporan BPK.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil langkah tegas. Mulai dari memperketat pengawasan, menetapkan mekanisme pelayanan persampahan yang jelas, menugaskan Bendahara Penerimaan Pembantu di setiap UPTD, hingga mendorong sekolah-sekolah menggunakan layanan resmi dari Dinas LH.
Bupati Bekasi, melalui rencana aksi resmi, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
(Ali.S)


