Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Dana Desa Kalimati 2023–2024 Didominasi Seremonial, Pembangunan Produktif Terabaikan

Kuningan, rajawalinews.online – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Kalimati, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan tahun 2023 dan 2024 menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan prioritas belanja.

‎Total DD pada 2023 mencapai Rp.746,4 juta dan tahun 2024 naik sedikit menjadi Rp.748,7 juta, dengan status desa dikategorikan BERKEMBANG. Namun, jika dilihat lebih dekat, pola pengeluaran menunjukkan masalah yang cukup mencolok.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Selama dua tahun terakhir, belanja non-produktif dan kegiatan seremonial mendominasi penggunaan DD. Pos pelatihan dan penyuluhan, baik untuk pemberdayaan perempuan maupun pendidikan masyarakat, menelan puluhan juta rupiah.

‎Selain itu, peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD juga menyerap dana signifikan. Banyak pos pengeluaran yang nominalnya kecil, tetapi jumlahnya banyak dan berulang, sehingga efektivitasnya untuk pembangunan jangka panjang diragukan.

‎Di sisi lain, pembangunan fisik produktif justru minim. Pada 2023, pembangunan saluran irigasi dan pengerasan jalan hanya sekitar Rp.190 juta, sementara pada 2024 alokasinya lebih rendah lagi, sekitar Rp.34,2 juta atau hanya 4,5 persen dari total DD.

Padahal, menurut aturan dari Permendesa 8/2022, minimal 30 persen DD seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Khusus untuk ketahanan pangan dan ekonomi lokal, alokasinya juga terbatas. Tahun 2024, bantuan perikanan sebesar Rp.49,3 juta menjadi satu-satunya program ketahanan pangan, tanpa dukungan tambahan untuk pertanian atau usaha lokal. Hal ini membuat potensi DD untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tidak maksimal.

‎Belum lagi, dana untuk keadaan mendesak dan penanggulangan bencana juga cukup besar, mencapai ± Rp.53,7 juta pada 2024, namun tanpa keterangan jelas mengenai urgensi atau kondisi darurat yang mendasarinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip insidental kegiatan mendesak sebagaimana diatur Permendagri 20/2018 Pasal 40.

Selain itu, banyak pos belanja yang terfragmentasi (anggaran terpecah-pecah menjadi banyak pos kecil) dan repetitif (banyak kegiatan yang sama dilakukan berulang-ulang),membuat pengawasan dan evaluasi lebih sulit.

Meski data tersedia di OMSPAM, transparansi penggunaan DD kepada masyarakat tetap minim. Warga tidak bisa menilai apakah anggaran yang mereka biayai melalui DD benar-benar tepat sasaran, berpotensi menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan atau ketidakefisienan.

Scara keseluruhan pola pengelolaan Dana Desa Kalimati 2023–2024 menunjukkan ketidakseimbangan serius, di mana anggaran lebih banyak tersedot untuk kegiatan seremonial dan administrasi sehingga pembangunan produktif, ketahanan pangan, dan ekonomi lokal nyaris terabaikan, menandakan bahwa tujuan utama Dana Desa, mendorong kemajuan desa secara nyata belum tercapai dan berisiko menjadi formalitas belaka.(Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!