Palembang – Pemerintah Kota Palembang menghadapi temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan senilai lebih dari Rp1,03 miliar akibat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran belanja pegawai Kota Palembang tahun 2023 mencapai Rp1,74 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,53 triliun atau 87,86%. Dari realisasi tersebut, pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD mencapai Rp16,3 miliar. Namun, BPK menemukan bahwa penetapan besaran kenaikan tunjangan tersebut belum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2023, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan ulang BPK, kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp234,6 juta dan tunjangan perumahan Rp1,79 miliar. Meski sebagian dana kelebihan tersebut sudah disetor kembali ke Kas Daerah, masih terdapat sisa sebesar Rp1,03 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD.
Permasalahan ini disebabkan kurang optimalnya Sekretaris DPRD dalam menagih kelebihan pembayaran. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Palembang memerintahkan Sekretaris DPRD untuk segera memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
(Ali.S)


