Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Guru SMAN 3 Kuningan Diduga Lecehkan Siswi, LMPI: Jangan Ada Perlindungan untuk Pelaku

Kuningan, Rajawalinews.online – Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik. Seorang guru agama berinisial IM, yang mengajar di SMAN 3 Kuningan, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar berisi percakapan mesra antara pelaku dan korban tersebar luas di media sosial.

Korban diketahui merupakan anak dari anggota kepolisian. Diduga kuat, tindakan asusila ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar ke publik.

‎Kepala SMAN 3 Kuningan, Moch Chaeri, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihak sekolah telah menonaktifkan guru tersebut sejak 28 Juli 2025. “Kami telah mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Saat ini, proses hukum sudah berjalan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan,” ungkapnya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Lebih lanjut, Moch Chaeri menjelaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. “Kami tidak ingin kasus ini mengganggu proses belajar mengajar. Kami juga memberikan pendampingan kepada siswa,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan, Ujang Jenggo, angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum guru tersebut telah mencoreng nilai moral profesi guru dan meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelaku.

‎“Ini bukan hanya masalah etik, tapi juga masuk ranah pidana. Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan panutan, bukan justru mencederai kepercayaan siswa. Kami dari LMPI Kuningan mendesak aparat untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ujang Jenggo, Sabtu (2/8/2025).

‎Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang ditutupi atas nama institusi.

“Kalau ada indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku di lingkungan sekolah, maka itu juga harus diusut. Dunia pendidikan harus bersih dari predator,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan bahwa penonaktifan IM telah dilakukan, dan laporan hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap oknum guru tersebut masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah, pemerintah, dan aparat hukum demi memastikan keadilan ditegakkan dan dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi seluruh siswa.‎

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!