Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Bobroknya Pengelolaan Anggaran Pemprov Jabar: BPK Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah

Bandung – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan serangkaian temuan serius terkait pengelolaan anggaran oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian negara yang terindikasi dalam temuan tersebut mencapai miliaran rupiah, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal.

1. Kekurangan Volume dan Spesifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan

BPK menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada delapan OPD, termasuk Disperkim, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan, dengan nilai kerugian sebesar Rp8,34 miliar. Selain itu, denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp277,62 juta.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan para kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis agar lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.

2. Dana Hibah Dispora Belum Dipertanggungjawabkan

Belanja hibah yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan. Bahkan, pajak yang dipungut oleh Bendahara KRJB sebesar Rp654,65 juta belum disetorkan ke kas negara.

Gubernur diminta untuk memastikan bahwa dana hibah diawasi secara ketat dan pajak yang dipungut disetorkan sesuai peraturan.

3. Belanja Infrastruktur Tak Sesuai Ketentuan

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) melakukan 20 paket pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,52 miliar. BPK mendesak agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.

4. Perjalanan Dinas Luar Negeri Biro Kesra Tak Sesuai Prosedur

Penggunaan anggaran untuk program English for Ulama (EFU) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ditemukan tidak sesuai ketentuan. Sisa uang harian sebesar Rp10,5 juta belum dikembalikan. Selain itu, penugasan peserta dinilai tidak selektif dan penyusunan anggaran kurang cermat.

5. Dana BOS Belum Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh beberapa SMKN di bawah Dinas Pendidikan masih bermasalah. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp92 juta, yang harus dikembalikan ke kas daerah.

6. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai

Terjadi kelebihan perhitungan atas pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pada 20 OPD senilai Rp660,48 juta. Hal ini disebabkan lemahnya pemutakhiran data pegawai dalam aplikasi SIAp Jabar, serta kurang aktifnya fasilitator OPD dalam melakukan verifikasi dan validasi data.

Selain itu, integrasi manual antara aplikasi kepegawaian dan sistem gaji juga menyebabkan keterlambatan serta kesalahan dalam proses penggajian.

Kesimpulan

Temuan BPK tahun 2023 menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Lemahnya pengawasan, pengendalian kontrak, dan kepatuhan terhadap regulasi telah menyebabkan kebocoran anggaran miliaran rupiah. BPK mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut demi menjamin akuntabilitas dan efisiensi keuangan daerah.

(red )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!