Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Stagnasi Penetapan Sekda Kuningan: Masa PJ Beni Akan Habis, Bagaimana Sikap Bupati Dian?.

 

Kuningan, Rajawalinews.online – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., akan berakhir pada 25 Agustus 2025.
Ini merupakan masa tugas kedua Beni setelah sebelumnya ditunjuk pada 10 Februari 2025, menggantikan Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si., yang menjabat selama dua periode singkat sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum terlihat arah kebijakan konkret dari Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., terkait pengisian jabatan Sekda definitif.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Redaksi memandang situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi mengandung konsekuensi serius bagi keberlanjutan roda pemerintahan. Masa jabatan Pj Sekda dibatasi maksimal dua kali masa tiga bulan, dan perpanjangan kedua Beni akan segera berakhir.

Jika kembali diangkat sebagai Pj, status hukumnya menjadi pertanyaan ?.
Jika diangkat sebagai Plh (Pelaksana Harian), maka kewenangannya terbatas dan tidak bisa menandatangani keputusan penting atau memimpin proses strategis lintas perangkat daerah.

Stagnasi pengisian jabatan Sekda ini telah berlangsung hampir setahun. Open bidding (seleksi terbuka) yang dilakukan sebelumnya menghasilkan tiga nama di antaranya:

  1. Dr. Asep Taufik Rohman, M.Si. (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  2. Guruh Irawan Zulkarnaen, S.Sos., M.Si. (Kepala Bappenda – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
  3. H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si.( Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda)

Namun hingga kini, tidak satu pun ditetapkan sebagai Sekda definitif. Saat Pj Sekda sempat dijabat oleh Asep, kemudian digantikan oleh Beni, proses kembali mengambang.

Padahal, Sekda adalah motor penggerak administrasi daerah, ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), serta penanggung jawab koordinasi lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Kondisi stagnan ini berdampak serius. Dari sisi regulasi, di mana Kabupaten Kuningan berada dalam kondisi rentan untuk pengambilan kebijakan strategis karena tidak memiliki Sekda definitif.

Pelaksanaan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), pengendalian program lintas sektor, dan konsolidasi anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menjadi tidak optimal.
Bahkan pengambilan keputusan penting, seperti rotasi pejabat atau distribusi program prioritas, dapat tersandera oleh status Plh atau Pj yang serba terbatas.

Dampak keuangan juga tidak dapat diabaikan. Sekda sebagai ketua TAPD memiliki peran vital dalam sinkronisasi anggaran. Ketidakhadiran figur definitif dapat memengaruhi proses pembahasan APBD Perubahan 2025 atau penyusunan APBD 2026.

Risiko keterlambatan penyerapan anggaran dan tidak maksimalnya belanja publik menjadi ancaman nyata, terutama ketika pemerintah pusat menekankan percepatan program prioritas dan reformasi birokrasi.
Lebih dari itu, dampak stagnasi menyentuh dimensi psikologis birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dalam ketidakpastian, kehilangan arah koordinasi, dan potensi tarik-menarik kepentingan di internal birokrasi bisa menguat.

Situasi ini berpotensi menurunkan produktivitas, memperlambat pelayanan publik, hingga membuka ruang deviasi dalam pengambilan keputusan.

Ketika Sekda definitif tak kunjung ditetapkan, maka opsi yang tersedia menjadi sempit dan sarat risiko. Mengulangi open bidding, memperpanjang status Plh, mengusulkan kembali nama lama, atau justru menanti momentum politik tertentu, semuanya berisiko memperdalam stagnasi.

Redaksi percaya, urgensi penetapan Sekda definitif bukan semata prosedural, melainkan menjadi fondasi bagi stabilitas pemerintahan.
Jika kekosongan jabatan Sekda definitif terus dibiarkan tanpa kepastian, maka stagnasi birokrasi akan menjelma menjadi krisis kepemimpinan.

Pemerintahan yang seharusnya lincah dalam pelayanan publik justru terjebak dalam ruang tunggu administratif. Ini bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan cermin komitmen Pemkab Kuningan terhadap tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!