Bekasi, Rajawali News– 20 Juli 2025
Proyek kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pihak ketiga, PT CPK, terkait revitalisasi Pasar Induk Cibitung kembali menjadi sorotan. Hingga tahun 2023, Pemkab Bekasi belum menerima kompensasi sebesar Rp4.383.023.425,00 atas pemanfaatan pasar tersebut, serta belum mengenakan denda keterlambatan kepada pihak pengelola sebesar Rp3.283.200.000,00.
Kerja sama ini berdasarkan Perjanjian Nomor 01/PKS.511.2/DISDAG/I/2021 dan Nomor 58/CIPAKO/CIBITUNG.2/I/2021, dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun, dimulai pada 6 Januari 2021 hingga 6 Januari 2051. Revitalisasi yang dimulai sejak 19 Agustus 2021 dengan masa pelaksanaan 24 bulan, belum menunjukkan pemenuhan kewajiban finansial kepada daerah sesuai kesepakatan.
Dalam perjanjian, Pemkab Bekasi berhak menerima kompensasi selama proses pembangunan sebagai pengganti potensi hilangnya pendapatan retribusi, dan kontribusi sebagai penerimaan dari hasil pengelolaan setelah pasar beroperasi. Namun hingga kini, kompensasi tahun 2023 belum dibayarkan, dan tidak dikenakannya denda atas keterlambatan justru merugikan keuangan daerah.
Masalah lainnya juga muncul dalam pengelolaan aset properti investasi milik Pemkab Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Sebagian aset tersebut dikuasai pihak lain tanpa perjanjian sah dan tanpa bukti kepemilikan yang kuat. Pemkab telah mengupayakan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui surat resmi Pj. Bupati Bekasi, namun hingga kini belum mendapat respons dari Pemkot Bekasi yang masih menunggu regulasi dari Kementerian PUPR terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jaksa Pengacara Negara turut mendorong adanya rapat koordinasi antara Pj. Bupati Bekasi dan Pemkot Bekasi guna menyelesaikan sengketa lahan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Permasalahan ini dinilai tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17 maupun Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Aset-aset yang seharusnya menjadi sumber PAD melalui penyewaan atau peningkatan nilai investasi, justru belum dikelola secara optimal.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemkab Bekasi dan penegak hukum untuk menagih kewajiban pihak ketiga serta menata ulang pengelolaan aset daerah agar tidak merugikan kepentingan publik dan keuangan negara
(Ali.S)


