Penukal Abab Lematang Ilir Rajawali News–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sederet temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Salah satu sorotan utama adalah ketidaktepatan dalam penetapan dan penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.
Laporan bernomor 13/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tersebut mencatat bahwa 39 SKPD melakukan kesalahan dalam pengelolaan TPP. Temuan tersebut antara lain:
Pembayaran gaji ASN yang telah diberhentikan sementara sebesar Rp5,7 juta,
Penetapan TPP ganda tanpa dasar dokumen yang sah,
Kenaikan TPP tahun 2023 tanpa persetujuan Kemendagri,
Pembayaran TPP yang tidak sesuai kelas jabatan sebesar Rp63 juta,
Tidak adanya pemotongan TPP berdasarkan kehadiran pegawai yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar lebih.
BPK juga menyebut bahwa perhitungan Basic TPP tidak merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri dan aplikasi SIMONA. Bahkan, kenaikan TPP untuk jabatan tertinggi seperti Sekretaris Daerah mencapai 1,55 kali lipat dari tahun sebelumnya, tanpa dasar indeks fiskal dan indeks kemahalan konstruksi yang sah.
Ironisnya, hingga pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 berakhir, Pemerintah Kabupaten PALI belum menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
BPK mendesak Bupati PALI untuk segera:
Memerintahkan pelaporan data kepegawaian terkini,
Menerapkan sistem absensi elektronik,
Menghitung ulang TPP ASN berdasarkan regulasi,
Memproses pengembalian dana TPP sebesar Rp342 juta lebih.
Ketidakpatuhan ini mencerminkan masalah sistemik dalam pengelolaan belanja pegawai, yang berpotensi memicu kerugian negara dan harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga akuntabilitas publik.
(red)


