Selasa, April 21, 2026
spot_img

BANTAHAN RESMI MEDIA

Rajawali.news.online
Sehubungan dengan adanya pernyataan atau tuduhan yang menyebut bahwa media kami tidak sah atau tidak diakui karena tidak terdaftar di Dewan Pers, maka kami perlu menyampaikan bantahan dan klarifikasi berikut:

1. Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi Berdasarkan Pasal 28F dan 28E UUD 1945, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, termasuk mendirikan dan mengelola media. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pun menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
2. Dewan Pers Bukan Lembaga Pengesah Media Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers untuk menjalankan fungsi fasilitasi, mediasi, dan menjaga etika jurnalistik. Namun perlu ditegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyatakan bahwa sebuah media harus terverifikasi Dewan Pers untuk bisa disebut sebagai media yang sah.
3. Sebelum Ada Dewan Pers, Pers Sudah Ada dan Hidup Dewan Pers baru dibentuk secara independen setelah terbitnya UU Pers Tahun 1999. Sebelumnya, pers di Indonesia telah berjalan dan tumbuh selama puluhan tahun tanpa pengawasan Dewan Pers. Banyak media legendaris dan jurnalis pejuang kemerdekaan yang beroperasi tanpa otorisasi lembaga mana pun.
4. Legitimasi Media Bukan dari Dewan Pers, Tapi dari Produk Jurnalistiknya Ukuran media yang sah adalah konsistensinya dalam memproduksi karya jurnalistik, mematuhi kode etik, dan melayani kepentingan publik. Sebuah media tidak dapat dinyatakan ilegal hanya karena belum terverifikasi administratif oleh Dewan Pers.
5. Hak Jawab dan Klarifikasi Harus Dihargai Tuduhan sepihak terhadap media yang belum terverifikasi sebagai “ilegal” adalah bentuk pembungkaman yang melanggar prinsip demokrasi. Media kami terbuka untuk menerima kritik dan hak jawab, namun menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dewan Pers adalah mitra, bukan otoritas tunggal. Verifikasi administrasi bukan tolok ukur legalitas. Kami berdiri di atas amanah konstitusi dan komitmen terhadap etika jurnalistik yang bertanggung jawab. Maka, kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan menyatakan bahwa media kami berdiri secara sah dan konstitusional.

Hormat kami,

(Ali Sofyan)
Pimpinan Redaksi
Media Rajawalinews.online

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!