Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Law Firm Imbran Bachtiar SH Layangkan Somasi ke Oknum Notaris Diduga Terbitkan PPJB Ilegal

Jakarta Rajawali News- Law Firm Imbran Bachtiar SH & Partners melayangkan somasi kepada seorang oknum notaris yang diduga menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ilegal tanpa adanya kesepakatan resmi para pihak.

Somasi dilayangkan oleh kantor hukum Imbran Bachtiar SH & Partners kepada oknum notaris yang kantornya berlokasi di Kota Bekasi.

Kasus ini terjadi terkait objek tanah di wilayah Jakarta Timur, meskipun notaris tersebut berkantor di Bekasi, yang berarti menerbitkan dokumen di luar wilayah kerjanya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Somasi ini disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah BPN Jakarta Timur menolak pengesahan sertifikat berdasarkan PPJB tersebut.

Langkah somasi dilakukan karena penerbitan PPJB tanpa kesepakatan resmi dianggap merugikan klien, melanggar kewenangan wilayah kerja notaris, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang panjang.

Pihak Imbran Bachtiar SH & Partners telah melayangkan somasi resmi dan mempersiapkan upaya hukum lanjutan apabila tidak ada itikad baik dari oknum notaris untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!