Minggu, April 19, 2026
spot_img

Aset PSU di Kuningan Rawan Dikuasai Warga, Pemda Abai Pasang Tanda Kepemilikan

Kuningan, rajawalinews.online – Sejumlah aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Kuningan yang telah diserahkan pengembang dan tercatat dalam neraca daerah, ternyata belum sepenuhnya diamankan secara fisik.

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta bahwa aset-aset tersebut masih minim perlindungan karena Pemerintah Daerah tidak memasang papan nama atau penanda kepemilikan.

Akibatnya, sejumlah fasilitas milik daerah kini digunakan secara bebas oleh masyarakat tanpa pengawasan yang memadai. Jalan lingkungan, taman, drainase, hingga fasilitas sosial yang secara administratif sudah menjadi milik Pemda, justru terancam beralih fungsi dan kepemilikan karena tidak ada identifikasi yang jelas di lapangan.

Kondisi ini diperparah oleh temuan BPK yang menyatakan bahwa ketiadaan papan nama bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap aspek pengamanan aset daerah. Tanpa penanda yang jelas, keberadaan aset-aset ini menjadi rentan diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Lebih lanjut, lemahnya pengamanan ini membuka celah potensi klaim pihak ketiga, penyalahgunaan fungsi, hingga hilangnya kontrol atas aset yang bernilai miliaran rupiah. Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses pencatatan aset di atas kertas belum cukup menjamin perlindungan nyata di lapangan.

BPK pun menilai bahwa Pemda Kuningan belum maksimal dalam menindaklanjuti kewajiban perlindungan fisik aset, meskipun proses serah terima dan pencatatan telah dilaksanakan. Artinya, tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menyentuh aspek pengamanan riil.

Pentingnya pemasangan tanda kepemilikan pada setiap aset PSU menjadi sorotan karena berfungsi sebagai pernyataan hukum dan langkah pencegahan terhadap potensi konflik pemanfaatan. Tanpa itu, Pemda dinilai gagal memberikan jaminan perlindungan terhadap barang milik daerah yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik. (Redaksi/G)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!