Kuningan, rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan kesiapan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penerapan kebijakan Opsen, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan hasil implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat potensi perpajakan daerah serta meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Kebijakan Opsen ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam perbaikan fasilitas publik dan pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, dalam pernyataannya kepada rajawalinews.online di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025), mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, dalam perjalanan penerimaan pajak Kabupaten Kuningan berhasil memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp.62 miliyar.
“Jika melihat dalam perjalanan penerimaan pajak di tahun 2024, Kabupaten Kuningan berhasil memperoleh sekitar Rp.62 miliyar. Sehingga untuk tahun 2025, kami memprediksi penerimaan akan pajak berada pada angka yang sama, dengan potensi peningkatan yang cukup besar,” ujar Guruh.
Guruh juga menambahkan bahwa penerimaan pajak daerah di tahun 2025 diperkirakan dapat mencapai hingga Rp.72 miliyar, jika ada kerjasama dan sinergi yang lebih kuat antara Samsat, Bapenda, Camat, dan Desa untuk bersama sama kita mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak.
Kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 ini mengubah skema pembagian hasil pajak yang sebelumnya 70% untuk Provinsi dan 30% untuk daerah, kini menjadi 66% untuk daerah dan 34% untuk Provinsi. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi daerah, khususnya Kabupaten Kuningan, untuk memperoleh dana lebih besar yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, seperti jalan, lampu lalu lintas, dan infrastruktur lainnya yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Dengan adanya perubahan dalam pembagian hasil pajak ini, setiap harinya Kabupaten Kuningan dapat menerima pajak kendaraan bermotor hingga mencapai antara Rp.150 juta hingga Rp.162 juta, tergantung pada jumlah kendaraan yang membayar pajak serta jenis kendaraan tersebut. Koefisien pajak dihitung berdasarkan tahun kendaraan, jenis kendaraan, dan berbagai faktor lainnya.
Kepala Bapenda juga menambahkan bahwa bagi kendaraan yang berplat luar Kuningan, pemilik kendaraan diharapkan dapat melakukan mutasi ke Kabupaten Kuningan agar tarif pajaknya lebih rendah dan memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, baik itu mobil maupun motor. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan,” tambah Guruh Irawan Zulkarnaen.
Opsen mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Meskipun kebijakan Opsen menambah aspek administrasi dalam pemungutan pajak, hal ini tidak akan membebani wajib pajak secara signifikan. Justru, sistem ini akan mempercepat distribusi pajak antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Salah satu tujuan utama kebijakan Opsen adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pembagian hasil pajak yang lebih besar, Kabupaten Kuningan akan memiliki anggaran tambahan untuk membiayai program pembangunan, termasuk perbaikan jalan rusak dan infrastruktur publik lainnya.
“Dengan adanya Opsen, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat atau provinsi,” tambah Guruh.
Opsen pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan diperkuat dengan peraturan gubernur. Kebijakan ini mulai diterapkan serentak di seluruh daerah pada 5 Januari 2025.
Namun, Guruh menjelaskan bahwa meskipun regulasi untuk PKB dan BBNKB sudah berjalan dengan baik, aturan terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih menunggu keputusan gubernur.
“Kami masih menunggu regulasi dari gubernur untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara itu, kebijakan PKB dan BBNKB sudah diterapkan dengan lancar,” tutupnya.(GUNTUR – Kaperwil Jabar)


