Kuningan, rajawalinews.online – Lagi-lagi, proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Kuningan dilanda masalah serius. Kali ini pada ruas jalan Sp. Ciputat-Kapandayan. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp.36.396.180,82.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang bertanggung jawab atas kelancaran dan kualitas proyek-proyek pemerintah daerah.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Yu ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.1.998.800.000,00 dan telah selesai pada 29 September 2023, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP). Namun, meski proyek ini dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar penuh melalui dua kali pembayaran SP2D, audit yang dilakukan BPK mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran senilai Rp.36,4 juta.
Meskipun pembayaran telah dilakukan dengan jumlah penuh berdasarkan dua SP2D yang tercatat, namun fakta bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.36.396.180,82 menimbulkan dugaan kuat adanya pengeluaran anggaran yang tidak efisien. Hal ini semakin memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dan anggaran yang telah disalurkan, yang menunjukkan lemahnya pengendalian anggaran oleh pihak terkait.
Kekurangan volume yang terungkap ini kembali menunjukkan kegagalan Dinas PUTR dalam melakukan pengawasan yang memadai terhadap proyek-proyek yang sedang dikerjakan. Padahal, sesuai peraturan yang ada, Dinas PUTR seharusnya melakukan pengendalian yang ketat terhadap semua tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran. Namun, dengan temuan kekurangan volume yang cukup besar ini, jelas terlihat bahwa pengawasan yang dilakukan tidak cukup efektif, bahkan terkesan hanya formalitas semata.
Masyarakat Kuningan berhak mendapatkan proyek-proyek infrastruktur yang berkualitas dan transparan dalam pengelolaannya. Dengan temuan ini, pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Dinas PUTR, harus segera mengevaluasi proses pengawasan dan pengendalian proyek yang ada. Kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kekurangan volume ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah yang seharusnya menjaga kepercayaan publik.
Dalam menanggapi temuan ini, BPK telah merekomendasikan agar Dinas PUTR melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, rekomendasi tersebut harus segera diikuti dengan langkah nyata agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pengelolaan keuangan yang buruk.
Proyek-proyek seperti ini tidak hanya harus bebas dari kekurangan volume, tetapi juga harus bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran. Dinas PUTR diharapkan tidak lagi mengabaikan tanggung jawabnya dan segera memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Redaksi)


