Minggu, April 26, 2026
spot_img

Realisasi Jasa Konsultan Konstruksi pada Dinas PUPR Di Mar up Geng Rampok Uang Negara

Prabumulih , Rajawali News, Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kesalahan Perhitungan Biaya Personel
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi sebesar Rp7.636.490.626,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp6.381.755.900,00 atau 83,57% dari anggaran. Dari total realisasi tersebut, sebesar
Rp4.737.394.000,00 atau 74,23% direalisasikan pada Dinas PUPR. Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR direalisasikan dalam bentuk 525 paket pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi dengan total nilai kontrak sebesar Rp5.171.688.000,00, dengan
rincian 515 paket pekerjaan sebesar Rp4.737.394.000,00 telah lunas dibayarkan dansepuluh paket pekerjaan sebesar Rp434.294.000,00 terutang dan disajikan di Neraca
Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2023 sebagai bagian dari Kewajiban Jangka
Pendek – Utang Belanja Jasa. 525 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tersebut
dilaksanakan oleh 13 penyedia jasa menggunakan jenis kontrak waktu penugasan.


Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil konfirmasi serta permintaan keterangan
kepada PPK, inspector, dan penyedia menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Kesalahan perhitungan biaya personel 18 paket pekerjaan sebesar
Rp421.753.273,81
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada
Dinas PUPR mencantumkan komponen biaya personel yang terdiri dari tenaga ahli dan
tenaga penunjang. Biaya personel tersebut dihitung dengan perkalian Harga Satuan atau
Billing Rate masing-masing personel dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
satuan bulan (OB). Pemeriksaan secara uji petik atas biaya personel pada 18 SPK
sebesar Rp1.320.083.000,00 menunjukkan terdapat kesalahan perhitungan Biaya
Personel pada SPK atas waktu pelaksanaan pekerjaan yang digunakan untuk
menghitung biaya personel di setiap SPK yaitu 2 OB (60 hari), sedangkan waktu
pelaksanaan pekerjaan setiap SPK bervariasi dan kurang dari 60 hari. Hasil perhitungan
ulang biaya personel menggunakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di
SPK menunjukkan total nilai kesalahan perhitungan biaya personel pada 18 SPK
tersebut adalah sebesar Rp421.753.273,81, sehingga terdapat kelebihan pembayaran
sebesar Rp305.176.675,25 atas 13 paket pekerjaan sebesar Rp915.289.000,00 dan
potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp116.576.598,56 atas lima paket pekerjaan
sebesar Rp404.794.000,00. Rincian pada Lampiran 12.
b. Pelaksanaan dan Pelaporan Jasa Konsultansi Pengawasan Tidak Sepenuhnya
Sesuai SPK dan KAK
Dinas PUPR Kota Prabumulih pada tahun 2023 melaksanakan 193 paket pekerjaan jasa
konsultansi pengawasan dengan total nilai SPK sebesar Rp1.722.419.000,00
menggunakan sumber dana APBD-P yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 193 paket
pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh 12 penyedia hampir dalam waktu bersamaan,
antara tanggal 1 November s.d. tanggal 25 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan atas 193 paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut
menunjukkan terdapat permasalahan terkait pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan
sebagai berikut.
1) Pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan tidak sesuai KAK
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas KAK paket pekerjaan dan permintaan
keterangan kepada masing-masing PPK, menunjukkan bahwa tugas dan tanggung
jawab konsultan pengawas (inspector) di antaranya melakukan pengawasan secara
terus-menerus di lokasi kegiatan yang sedang dikerjakan dan terus-menerus
mengawasi, mencatat, serta mengecek hasil pengukuran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SPK dan konfirmasi kepada inspector dan
penyedia menunjukkan terdapat tumpang tindih waktu penugasan atas 29 inspector
yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan pengawasan dalam waktu yang
bersamaan, dengan jumlah pekerjaan per inspector bervariasi antara dua sampaidengan sebelas paket pekerjaan dari total 193 paket pekerjaan. Rincian pada
Lampiran 13.
Atas permasalahan ini, baik penyedia maupun PPK tidak dapat memastikan dan
menunjukkan bukti bahwa inspector telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara terus-menerus sesuai KAK. Selain itu, penyedia juga menjelaskan
bahwa inspector telah membagi waktu untuk melaksanakan seluruh paket pekerjaan
meskipun waktu pelaksanaan paket pekerjaan tersebut tumpang tindih. Akan tetapi,
penyedia tetap tidak dapat menunjukkan bukti dan dokumentasi berupa time
schedule ataupun laporan harian semua paket pekerjaan yang dilaksanakan
inspector, terutama yang waktu pelaksanaannya tumpang tindih.
2) Penyusunan Laporan Akhir tidak sesuai KAK dan tidak berdasarkan kondisi
sebenarnya pekerjaan yang diawasi
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas KAK paket pekerjaan dan permintaan
keterangan kepada masing-masing PPK menunjukkan bahwa dokumen output yang
dihasilkan oleh konsultan pengawas adalah Laporan Progress dan Laporan Akhir.
Laporan Progress berisi kegiatan yang telah dilaksanakan, sedangkan Laporan Akhir
berisi ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk
pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan teknis yang muncul selama
pelaksanaan, persoalan yang mungkin akan timbul (bila ada), dan berbagai macam
perbaikan yang diperlukan di masa datang.
Hasil pemeriksaan atas dokumen output hasil pekerjaan menunjukkan terdapat
kesamaan isi Laporan Akhir 193 paket pekerjaan tersebut dan Laporan Akhir tidak
disusun sesuai KAK, dhi. tidak memuat informasi mengenai rekomendasi untuk
pemeliharaan yang akan datang. Hasil permintaan keterangan kepada penyedia,
diperoleh pengakuan bahwa isi Laporan Akhir 193 paket pekerjaan seragam dan
tidak ada perbedaan kecuali nama paket pekerjaan dan nama penyedia. Atas
ketidaksesuaian output hasil pekerjaan dengan KAK dan keseragaman isi Laporan
Akhir 193 paket pekerjaan, PPK mengaku tidak memeriksa output hasil pekerjaan
pada saat menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan karena
diburu-buru untuk memproses pencairan SP2D di akhir tahun.
Atas permasalahan ini, BPK mengundang para penyedia untuk klarifikasi dan
diketahui oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran. Dari 12 penyedia yang
diundang, satu penyedia, yaitu CV Azm tidak hadir. Sebelas penyedia yang hadir
menyatakan sepakat dengan temuan dan hasil perhitungan kelebihan pembayaran atas
kesalahan perhitungan Biaya Personel sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Permintaan Keterangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a) Huruf b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b) Huruf c. menetapkan rancangan kontrak; BPKSumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI
c) Huruf k. mengendalikan kontrak;d) Huruf n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
b. KAK masing-masing pekerjaan yang di antaranya menyatakan:
1) Tugas dan tanggung jawab Pengawas Lapangan/Inspector di antaranya:
a) Mengadakan pengawasan yang terus-menerus di lokasi kegiatan yang sedang
dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer/Team Leader atas
kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak dokumen;
b) Terus-menerus mengawasi dan mencatat, serta mengecek hasil pengukuran;
c) Menyiapkan pengawasan yang terus-menerus di lapangan setiap harinya dan
mengawasi bahan yang digunakan oleh kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan
harian; dan
2) Laporan Akhir harus diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah
pekerjaan dinyatakan selesai. Laporan ini berisi ringkasan konstruksi yang telah
dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala
permasalahan teknis yang muncul selama pelaksanaan, persoalan yang mungkin
akan timbul (bila ada), dan berbagai macam perbaikan yang diperlukan di masa
datang. Laporan ini disampaikan masing-masing berjumlah 1 (satu) set 4 rangkap.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada LRA sebesar Rp305.176.675,25 dan Beban
Barang dan Jasa pada LO atas kesalahan perhitungan biaya personel Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR sebesar Rp421.753.273,81;
b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp305.176.675,25 dan potensi kelebihan pembayaran
Rp116.576.598,56 atas kesalahan perhitungan biaya personel Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi pada Dinas PUPR; dan
c. Laporan akhir 193 paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pada Dinas PUPR
dengan total nilai SPK sebesar Rp1.722.419.000,00 tidak bermanfaat.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
b. PPK pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUPR tidak cermat dalam
menyusun KAK dan SPK, tidak memastikan pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
sesuai SPK, dan tidak memeriksa hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan
permasalahan kesalahan perhitungan biaya personel pada SPK, namun belum sependapat
dengan permasalahan tumpang tindih waktu penugasan Inspector pada Jasa Konsultansi
Pengawasan dengan penjelasan sebagai berikut.Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia, Standar Dokumen Pemilihan huruf (B) Pengadaan
Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha, yang menyatakan bahwa
Dokumen Penawaran Teknis dikecualikan untuk paket pekerjaan paling banyak
Rp25.000.000,00, sehingga kami berpendapat bahwa tumpang tindih waktu penugasan
Inspector pada Jasa Konsultansi Pengawasan tidak tepat untuk kegiatan Jasa
Konsultansi Konstruksi dengan nilai kontrak paling banyak sebesar Rp25.000.000,00;
b. Pihak penyedia jasa konsultansi konstruksi telah melaksanakan tugas pengawasan
secara terus-menerus dimulai dari tanggal pelaksanaan sampai dengan serah terima
pertama kegiatan yang diawasi. Pihak penyedia turut serta bertanggung jawab terhadap
pekerjaan yang diawasi dengan membubuhkan tanda tangan pada progress pekerjaan
dan BAST pekerjaan; dan
c. Sesuai dengan Standar dan Ketentuan Umum SPK Pasal 9. Penugasan Personel
“Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel
yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
Penugasan seluruh personel di dalam kegiatan pengawasan sudah mendapat persetujuan
dari PPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK pekerjaan jasa konsultansi konstruksi untuk lebih cermat dalam
menyusun KAK dan SPK, memastikan pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi sesuai
SPK, dan memeriksa hasil pekerjaan; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp305.176.675,25 dan potensi kelebihan
pembayaran sebesar Rp116.576.598,56 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!